Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit Premier Bintaro

Jumat, 23 Desember 2022 17:46 WIB

Nikita Mirzani menunjukan surat pemanggilan sebagai saksi oleh Polresta Serang terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Nikita mengaku tidak tahu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota, Banten. Dia juga menyatakan, belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisia Polresta Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit Premier Bintaro Tangerang Selatan lantaran ada keluhan sakit. Nikita Mirzani berada di rumah sakit terhitung hari Kamis, 22 Desember 2022. Selama ini, artis ibukota itu mendekam di Rumah Tahanan Serang, Banten.

Juru bicara Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar membenarkan Nikita Mirzani saat ini masih menjalani observasi di RS Premier Bintaro. "Benar masih dilakukan observasi, dia ke rumah sakit dalam pengawalan. Bahkan Pak Kasipidum tadi pagi masih di sana," kata Rezkinil saat dihubungi Tempo, Jumat siang, 23 Desember 2022.

Rezkinil juga belum mendapatkan informasi nantinya hasil observasi dokter, apakah Nikita Mirzani harus dirawat atau tidak. "Kami belum mengetahui hasil observasi dokter seperti apa," kata Rezkinil. Informasi yang diterima Tempo menyebutkan Nikita Mirzani mengeluh sakit pada bagian lehernya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, pada Senin 19 Desember 2022, menunda persidangan perkara terdakwa Nikita Mirzani lantaran saksi korban Dito Mahendra mangkir. Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra didampingi dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo pun menjadwalkan sidang berikutnya pada 29 Desember 2022 mendatang.

Hakim meminta JPU mendatangkan paksa Dito Mahendra jika panggilan resmi rak diindahkan lagi. Dito Mahendra terhitung tiga kali mangkir dari persidangan Nikita Mirzani.

Advertising
Advertising

Baca: Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Nukil Ayat Al Quran dan Menangis Ingat Tiga Anaknya


Didakwa Pasal Alternatif

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edwar dengan tiga anggota JPU di antaranya Jaksa Slamet dan Fitri telah mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan alternatif.

Dalam dakwaannya, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.

Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani juga menuding Dito Mahendra telah meneror dirinya dengan berbagai macam cara. Dia memastikan pelakunya Dito, setelah mendapat pengakuan dari seseorang bernama Didi. Teror itu diklaim Nikita terjadi sebelum dia menghadapi proses hukum di Polres Serang, Kejari Serang, hingga masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kasus ini berawal dari postingan Nikita Mirzani pada sekitar Mei 2022, melalui akun Instagramnya. Dalam postingan itu Nikita Mirzani mengunggah gambar ke fitur instastory berisi dua gambar foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Pada saat itu, unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Dito, dan selanjutnya menyampaikan kepada atasannya. Terhadap instastory itu, Dito Mahendra merasa keberatan dan melaporkannya ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.

Baca juga: Dito Mahendra 3 Kali Mangkir di Sidang Nikita Mirzani, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Paksa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

7 jam lalu

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

11 jam lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

15 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

22 jam lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Surabaya Hospital Expo ke-18 Diharapkan Bisa Dukung Industri Alkes di Timur Indonesia

4 hari lalu

Surabaya Hospital Expo ke-18 Diharapkan Bisa Dukung Industri Alkes di Timur Indonesia

Panitia menargetkan kehadiran 3 ribu pengunjung dalam Surabaya Hospital Expo ke-18 untuk dukung layanan unggulan rumah sakit di Timur Indonesia

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

4 hari lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun

7 hari lalu

Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun

Progres pembangunan RS Muara Badak berjalan positif tanpa ada hambatan yang berarti.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

7 hari lalu

Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Pendidikan Dokter Spesialis menjadi penting mengingat rasio dokter dibanding penduduk Indonesia sangat rendah, yakni 0,47 per 1.000 penduduk.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

8 hari lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

8 hari lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya