Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa Akan Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Mulai Januari

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 29 Desember 2022 14:20 WIB

Tim redaksi Tempo menelusuri perkara Irjen Teddy Teddy Minahasa Putra hingga ke Sumatera Barat. Sejumlah sumber juga menceritakan detail hubungan Teddy dengan anggota jaringan sabu.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra Cs kemungkinan dimulai pada Januari 2023. Menurutnya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Pengadilan Negeri Jakarta Barat, locus-nya (locus delicti) di situ," ujarnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Sebelum sidang, kata Patris, saat ini pihaknya menunggu tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya. Kemungkinan proses itu dilakukan juga pada awal Januari nanti.

Dalam tahap II ini tidak terikat jangka waktu setelah tahap I atau status perkara dinyatakan lengkap atau P.21. "Secara limitatif tidak ditentukan, tapi ini terikat dengan masa penahanan. Pasti begitu sudah ada penyidik akan segera melimpahkan," kata Patris.

Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya telah memusnahkan barang bukti sabu kurang lebih tiga kilogram. Nantinya selisih dari itu akan menjadi barang bukti di persidangan.

Advertising
Advertising

Pengungkapan kasus ini berawal saat penggerebekan pengguna narkoba di wilayah Jakarta Barat. Kemudian polisi menelusuri peredaran tersebut hingga merembet ke sejumlah anggota Polri aktif di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Setelah itu merembet ke nama Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali dari Sumatera Barat. Dia memerintahkan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram dengan tawas dari 41,4 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi.

Selain mereka, terlibat juga Samsul Maarif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita, Kasranto, Janto P. Situmorang, dan M. Nasir. Barang terlarang itu diedarkan ke Jakarta, termasuk di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Karena perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap mereka maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Berkas Teddy Minahasa Dinyatakan P21, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Sabu Awal Januari 2023

Berita terkait

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

1 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

2 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

2 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

3 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

Epy Kusnandar mengakui kehidupannya sekarang sedang berada di bawah dan berharap dapat pekerjaan baru.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Karina Ranau Pasang Badan dan Tulis Pesan Menohok

3 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Karina Ranau Pasang Badan dan Tulis Pesan Menohok

Usai penangkapan Epy Kusnandar, Karina Ranau terlihat menutup kolom komentarnya termasuk Instagram milik suaminya.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Jenis narkoba ini berbahaya dan merusak tubuh.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Terjerat Kasus Narkoba, Selain Preman Pensiun Pernah Berlakon di The Raid 2: Berandal

3 hari lalu

Epy Kusnandar Terjerat Kasus Narkoba, Selain Preman Pensiun Pernah Berlakon di The Raid 2: Berandal

Epy Kusnandar yang terkenal dalam Preman Pensiun diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, tak hanya Preman Pensiun, ia kerap membintangi film-film lain.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Susul Selebritis Rio Reifan dan Ammar Zoni Diciduk Polisi karena Narkoba

3 hari lalu

Epy Kusnandar Susul Selebritis Rio Reifan dan Ammar Zoni Diciduk Polisi karena Narkoba

Aktor Preman Pensiun, Epy Kusnandar ditangkap polisi karena dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni dan Rio Reifan dicokok pula

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun

5 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun

Epy Kusnandar dan pemain sinetron Preman Pensiun lainnya ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

5 hari lalu

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

Aktor Epy Kusnandar ditangkap bersama rekannya sesama pemain sinteron Preman Pensiun.

Baca Selengkapnya