TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara AKBP Dody Prawiranegara cs, Adriel Viari Purba, menilai tudingan Hotman Paris yang menyebut kliennya pelaku utama di kasus peredaran narkoba tidak benar. Ia menantang kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa itu mengajukan permohonan justice collaborator jika merasa kliennya bukan pelaku utama.
"Jika pak Hotman merasa TM bukan bandar, saya tantang Pak Hotman untuk mengajukan JC ke LPSK," ujar Adriel dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 14 Desember 2022.
Dody Prawiranegara bersama dua tersangka lain, yaitu Syamsul Ma’arif dan Linda Pujiastuti mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tapi ditolak. LPSK beralasan kasus peredaran narkoba ini terungkap pertama kali dari penyidikan Polres Jakarta Pusat, bukan berasal dari Dody dan yang lainnya.
Baca juga: Istri Teddy Minahasa Diduga Pernah Telepon Istri Dody Prawiranegara, Ajak Ikut Skenario
Adriel menjelaskan meski LPSK menolak, tapi lembaga itu memastikan keterangan kliennya penting dalam membuka terang tabir kasus ini. Sehingga, LPSK merekomendasikan Polda Metro Jaya agar memisahkan tempat penahanan para kliennya dengan Teddy.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menjelaskan pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial dalam keterangannya di kantor LPSK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.
Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK merekomendasikan kepada penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus. Caranya dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.
Di sisi lain, kata dia, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.
"Namun, yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelaahan untuk mendapatkan keputusan pimpinan LPSK," kata Syahrial.
Menanggapi ini, Kuasa hukum Irhen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan justice collaborator hanya diberikan kepada tersangka yang bukan pelaku utama dalam sebuah kasus. "Dia pelaku utama dengan pangkat tinggi AKBP," ujar pengacara dari Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra itu saat dihubungi, Rabu, 14 Desember 2022.
Hotman menilai peran Dody dalam kasus peredaran lima kilogram sabu bukan atas perintah Teddy. Dia bersikukuh kliennya itu tidak pernah melihat sabu yang dijual dari Sumatera Barat ke Jakarta tersebut.
"Selama itu Kapolres itu yang simpan. TM taunya 35 kilogram sabu sudah dimusnahkan dan lima kilogram jadi bukti, semua ada berita acara disaksikan semua pejabat," kata Hotman Paris.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Polda Metro Tunggu Jawaban Kejaksaan Soal Kelengkapan Berkas Kasus Teddy Minahasa