Pelaku Mutilasi Angela Akan Dikenakan Tiga Pasal KUHP tentang Pembunuhan

Reporter

Antara

Senin, 9 Januari 2023 04:56 WIB

M. Ecky Listiantho, tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat di Bekasi saat mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya. Sumber: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menyiapkan tiga pasal KUHP tentang pembunuhan yang akan dikenakan kepada M Ecky Listiantho, tersangka mutilasi di Bekasi

Ecky, 34 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih, peruampuan berusia 54 tahun.

"(Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP)," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy seperti dikutip dari Antara, Jumat, 6 Januari 2023.

Untuk diketahui, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.

Resa menerangkan berdasarkan pasal yang dipersangkakan, Ecky Listiantho terancam hukuman 20 tahun penjara.

Awal mula kasus mutilasi terbongkar

Advertising
Advertising

Kasus mutilasi terhadap Angela Hindriati terbongkar saat polisi mencari keberadaan Ecky. Laki-laki tersebut dilaporkan hilang oleh istrinya ke Polsek Bantar Gebang pada Senin, 26 Desember 2022.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi memperoleh informasi keberadaan Ecky di sebuah kos-kosan di Tambun Selatan, Bekasi.

Polisi kemudian mendatangi kos-kosan Ecky pada Kamis, 29 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi meminta kepada pemilik indekos untuk membuka kamar kos yang bersangkutan.

Saat hendak masuk ke kamar kosan itulah, polisi justru menemukan jasad yang sudah dimutilasi, yang disimpan dalam dua boks kontainer.

Polisi kemudian memanggil tim forensik dan INAFIS untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.

Saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi itu, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos, namun kemudian langsung kabur.

Petugas yang curiga kemudian langsung mengejar mobil tersebut dan ternyata di dalam mobil tersebut ada Ecky dan beberapa orang lainnya. Petugas selanjutnya mengamankan Ecky dan seluruh penumpang mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan DVI dan pencocokan DNA terhadap korban mutilasi

Setelah melalui pemeriksaan DVI dan pencocokan DNA lolisi akhirnya berhasil memastikan identitas mayat korban mutilasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sebagai Angela Hindriati Wahyuningsih,

Kesimpulan ini didapat setelah polisi melakukan pemeriksaan DNA yang melibatkan kedokteran forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Laboratorium Forensik Polri.

Untuk kepentingan pemeriksaan DNA tersebut, polisi membongkar makam anak Angela di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Januari 2023.

Pembongkaran makam Anna Laksita Leialoha diperlukan untuk mencocokkan DNA dengan ibunya, Angela yang diduga sebagai korban pembunuhan yang kemudian dimutilasi di Tambun Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan DNA itu, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi disimpulkan bahwa mayat yang alami mutilasi di sebuah kamar kos di Bekasi itu sebagai Angela Hindriati Wahyuningsih, perempuan berusia 54 tahun.

"Tim penyidik perlu memastikan identitas korban dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation," ujar Hengki, Jumat, 6 Januari 2023.

Jenazah Angela dismpan di boks kontainer sejak November 2021

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mendapatkan informasi bahwa jenazah Angela sudah disimpan di dalam dua kontainer selama lebih dari satu tahun sejak November 2021.

Adapun potongan jasad Angela yang dibungkus plastik dan dimasukkan dua boks kontainer itu ditemukan di kamar mandi sebuah indekos di Kampung Buaran, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 29 Desember 2022.

"Selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di TKP (kos-kosan tersangka) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," kata Hengki.

Tersangka kasus mutilasi, M Ecky Listhianto, adalah laki-laki yang dilaporkan hilang oleh istrinya sejak Senin, 26 Desember 2022, atau tiga hari sebelum penemuan jasad korban mutilasi.

Untuk menelisik lebih jauh kasus ini, Hengki mengatakan tim Resmob Polda Metro Jaya akan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik dan Psikiatri Forensik untuk mengetehui motif Ecky menghabisi nyawa Angela lalu memutilasinya.

Ecky sendiri ditangkap saat polisi menggeledah kamar kosnya. Ia hendak datang ke kosan dengan mobil, namun berbalik kabur. Polisi yang telah curiga kemudian mengejar Ecky.

Baca juga: Korban Mutilasi di Bekasi Sempat Dilaporkan Hilang ke Polda Jawa Barat pada 2019

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

2 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

14 jam lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

15 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

18 jam lalu

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

20 jam lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

21 jam lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

1 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

1 hari lalu

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya