KPK Geledah DPRD DKI di Kasus Tanah Pulogebang, Direncanakan untuk Rumah DP 0 Rupiah

Reporter

Tempo.co

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 18 Januari 2023 08:14 WIB

Penyidik KPK membawa koper usai melakukan pengeledahan kantor DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. KPK mengeledah kantor DPRD DKI Jakarta terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, kemarin. Pada penggeledehan gedung DPRD DKI ini, dari pantauan Tempo, beberapa orang mengenakan rompi masuk ke ruang kerja para anggota dewan

"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 17 Januari 2023.

Sumber Tempo mengatakan komisi antirasuah tengah melakukan pengembangan kasus korupsi pembelian tanah di Munjul. Dari pengembangan ini didapati dugaan objek korupsi baru, yaitu pengadaan tanah di Pulogebang oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

Penggeledahan Gedung DPRD DKI, sumber itu melanjutkan, adalah bagian dari perkembangan kasus tersebut. "Tersangkanya sama dengan perkara Munjul," ujar sumber itu.

Pada tahun 2021, lalu, DPRD DKI Jakarta telah meminta Perumda Pembangunan Sarana Jaya menarik kembali uang pembelian lahan di Pondok Ranggon-Munjul, Jakarta Timur. Setelah tersandung dugaan korupsi dalam pembelian tanah di Pondok Ranggon-Munjul, Jakarta Timur, perusahaan daerah itu terbelit sengketa pembelian lahan pada 2018 di Pulogebang, Jakarta Timur.

Advertising
Advertising

“Masalah pembelian tanah ini berulang dan dalam waktu yang berdekatan,” kata anggota Komisi Bidang Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Gilbert Simanjuntak, dalam rapat kerja dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya di gedung DPRD Jakarta.

Sengketa lahan di Pulogebang itu muncul setelah pemilik tanah, Marjan, menggugat PT Adonara Propertindo, PT Asmawi Agung Corporation, dan Sarana Jaya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 September 2019.

Warga Kampung Ujung Krawang, Pulogebang, Jakarta Timur, itu menuding tiga perusahaan tersebut telah menduduki lahan miliknya seluas 3,48 hektare. Sarana Jaya, yang membutuhkan lahan untuk program rumah uang muka nol rupiah atau rumah DP nol rupiah, menyambut tawaran itu dan menyepakati harga Rp 217,9 miliar atau Rp 5,2 juta per meter persegi.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus itu menilai jual-beli tanah Pulogebang antara Adonara dan Sarana Jaya pada 20 Desember 2019 tidak sah. Sebab, akta jual-beli yang dibuat Adonara, sebagai penjual, dan Sarana Jaya, sebagai pembeli, cacat hukum.

Majelis hakim juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam jual-beli antara Adonara dan Sarana Jaya. Adonara, yang membeli lahan itu dari Asmawi, tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran tanah senilai Rp 94,7 miliar itu. Padahal, saat itu, perusahaan belum menguasai lahan tersebut. Walhasil, saat Adonara menjual kembali lahan itu kepada Sarana Jaya, hakim berpendapat pelepasan dan pemindahan hak atas lahan tersebut tidak sah.

Pengadilan Negeri memutuskan untuk mengabulkan gugatan Marjan pada 8 Juni 2020. “Menghukum tergugat I, II, III, mengembalikan atau menyerahkan tanpa syarat obyek sengketa, tanah yang terletak di Pulogebang," kata hakim.

Tergugat Adonara, Asmawi, dan Sarana Jaya kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 18 Juni 2020. Namun, Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Selanjutnya, mereka mengajukan kasasi.

Baca: Geledah DPRD DKI Selama Lima Setengah Jam, Penyidik KPK Bawa Sejumlah Koper

KPK Periksa Taufik

Pada September lalu, KPK memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, saat itu, M. Taufik. Ia diperiksa pada Kamis, 8 September 2022 perihal pembahasan anggaran pengadaan tahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini merupakan rentetan dari kasus pengadaan tanah yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya pada tahun 2018-2019.

Ali menyatakan bahwa penyidik memanggil M Taufik karena menilai Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut disebut mengetahui soal pembahasan anggaran tersebut. “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain tentang pengetahuannya mengenai pembahasan anggaran,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 9 September 2022. Ali tak menjelaskan lebih jauh tentang materi pemeriksaan untuk mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut.

Usai diperiksa kemarin, M Taufik menjelaskan soal penganggaran pengadaan tanah tersebut kepada tim penyidik KPK. "Saya jelaskan penganggaran. Itu 'kan usulan. Misalkan PMD, penanaman modal daerah, itu diusulkan oleh BUMD kemudian masuk ke Bappeda. Biasanya di Bappeda, ada tim, baru tim masuk pengajuan kepada kami, ke DPRD," kata Taufik.

KPK telah mengumumkan memulai penyidikan kasus ini sejak Juli 2022. Pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya pada tahun 2018-2019. KPK telah menetapkan tersangka di kasus ini namun belum mengumumkannya.

Ali mengatakan saat itu penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini, salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi. Sejumlah saksi yang telah diperiksa di kasus ini di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional, pegawai BUMD, swasta dan notaris.

Baca juga: Gedung DPRD DKI Digeledah Penyidik, KPK: Soal Dugaan Korupsi Tanah Pulo Gebang

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

11 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

12 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

14 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

17 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya