Muncikari Prostitusi Online Grup Telegram Big Pertamax Jalankan Bisnis Sejak Juni 2022

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 23 Januari 2023 11:12 WIB

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap bisnis prostitusi online yang beroperasi melalui grup Telegram Big Pertamax dan situs semprot.com. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan seorang muncikari berinisial MC menjalankan bisnis ini sendirian.

"Menjalankan perannya sebagai perantara, sampai saat ini kami hanya temukan dia bermain tunggal, single fighter," kata Putra saat dihubungi, Senin, 23 Januari 2023.

Muncikari berusia 24 tahun itu berbisnis sejak Juni 2022. Dia merekrut para perempuan yang dijajakannya melalui Twitter.

Bagi yang berminat harus mengirimkan foto dan video, setelah itu dijelaskan sistem kerja dan bagi hasilnya. Latar belakang perempuan yang akan menjajakan tubuhnya itu mulai dari mahasiswi hingga pekerja kantoran yang berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang.

"Ketika cocok, MC akan menemui para calon perempuan yang akan ditawarkannya melalui grup Telegram" ujar Putra Pratama.

Advertising
Advertising

MC menawarkan jasa perempuan yang dijajakannya seharga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, dengan persentase keuntungan yang didapat MC 15 persen. Saat ini total perempuan yang dipelihara MC sebanyak 60 orang.

Akhirnya pelaku ditangkap di sebuah apartemen di Pulogadung, Jakarta Timur, oleh Polsek Tambora saat ada informasi dari situs semprot.com. Polisi berpura-pura memesan jasa perempuan untuk menangkap penjaja jasa hingga ke muncikarinya.

"Penangkapan MC pada hari Jumat 21 Januari 2023 pukul 21.45 WIB," tutur Putra Pratama.

Saat ini tiga orang pekerja seks komersial yang dipelihara MC ikut ditangkap. Status mereka masih sebagai saksi.

MC dijerat Pasal 295 juncto Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Untuk UU pornografi dikenai penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 250 juta. Kalau perdagangan orang dikenai ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta," kata Putra Pratama.

Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax di Telegram, Urus 60 PSK

Berita terkait

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

12 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

44 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

44 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

45 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

46 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

27 Februari 2024

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

25 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.

Baca Selengkapnya

Militer Israel Akui Jalankan Grup Telegram Rayakan Aksi Sadis Tentaranya di Gaza

6 Februari 2024

Militer Israel Akui Jalankan Grup Telegram Rayakan Aksi Sadis Tentaranya di Gaza

Militer Israel mengakui mengoperasikan grup Telegram yang merayakan kejahatan perang terhadap warga Palestina di Gaza

Baca Selengkapnya

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

15 Januari 2024

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

Polisi menemukan dua anak-anak dalam indekos yang digunakan untuk menjalankan bisnis prostitusi. Jaring 128 pelanggan.

Baca Selengkapnya