Awas Parkir Sembarangan di Jakarta, Bisa Kena Derek dan Denda 500 Ribu per Hari

Selasa, 31 Januari 2023 07:15 WIB

Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, 7 Januari 2016. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Saat memarkir kendaraan, sebaiknya Anda mengecek kembali tempat parkir kendaraan Anda. Anda perlu memastikan apakah di sana diperbolehkan untuk memarkir kendaraan.

Pasalnya, jika tempat tersebut melarang parkir sembarangan, maka Anda akan mendapatkan sanksi dari Dinas Perhubungan. Di DKI Jakarta sendiri, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan sanksi bagi kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.

Baca: Diadukan Koalisi Pejalan Kaki karena Parkir Sembarangan Puluhan Motor Diangkut

Dasar Hukum Larangan Parkir Sembarangan di DKI Jakarta

Dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dasar hukum penindakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Advertising
Advertising

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (1) menyebut, “Dalam rangka penyelenggaraan urusan Transportasi di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penindakan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.”

Kemudian pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (2), disebutkan macam-macam pelanggaran yang dapat ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas. Salah satu pelanggaran yang disebutkan adalah “memarkir Kendaraan di ruang milik Jalan yang bukan fasilitas Parkir”.

Tindakan terhadap Kendaraan Bermotor yang Parkir Sembarangan

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (3) menyebut tindakan yang akan diberikan terhadap kendaraan bermotor yang berhenti dan/atau parkir sembarangan adalah “penguncian ban kendaraan; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat Parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau pencabutan pentil ban”.

Nantinya pentil ban yang dicabut, dikumpulkan sebagai barang bukti. Pelanggar dapat mengambil pentil bannya kembali dengan membawa surat tilang dari kepolisian. Setelah menukar surat tilang dengan pentil ban, petugas Dinas Perhubungan dapat memasang dan memompa kembali ban kendaraan pelanggar.

Sanksi Parkir Sembarangan

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sanksi terhadap pemarkir sembarangan adalah denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian.

Sedangkan, penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Nantinya, biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya ditetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan.

RYZAL CATUR ANANDA

Baca juga: Jangan Parkir Sembarangan Lagi, Apa Sanksi dan Berapa Besaran Denda di DKI Jakarta?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

13 hari lalu

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

22 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

23 hari lalu

Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

Ada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Booth Mobile dan Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan di Bandara Soekarno-Hatta pada musim Lebaran kali ini.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

24 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya