TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan sepeda motor parkir sembarangan di Jakarta Pusat ditindak oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakpus hari ini. Puluhan kendaraan tersebut diangkut dan digembosi bannya.
"Kegiatan ini untuk menindaklanjuti aduan Koalisi Pejalan Kaki terkait kendaraan terparkir di atas trotoar," ujar Pelaksana harian Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat Syamsul Mirwan dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.
Dalam operasi kali ini, petugas menggembosi 19 kendaraan bermotor dan mengangkut 38 sepeda motor yang parkir sembarangan di atas trotoar. Puluhan kendaraan yang melanggar aturan itu terjaring di tiga lokasi, antara lain Jalan K.H. Wahid Hasyim depan Gedung Sindo, Jalan Cikini Raya depan Menteng Huis, dan Jalam Pangeran Diponegoro depan RSCM.
"Motor yang diangkut akan dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat untuk diberikan sanksi tilang oleh pihak kepolisian," ujar Syamsul.
Sebelumnya melalui akun instagram @koalisipejalankaki, dilaporkan puluhan sepeda motor melakukan parkir liar di atas trotoar Menteng. Hal itu membuat pejalan kaki yang melintas terpaksa melewati pinggir jalan raya karena akses jalannya yang sudah tertutup.
"Penegakan hukum tak Mempan untuk parkir diatas trotoar ini, hampir setiap hari mimin turun dari KRL lanjut pake sepeda, selalu penuh parkir di trotoar titik lokasi ini," bunyi laporan di akun Koalisi Pejalan Kaki tersebut pada Selasa kemarin.
Baca juga: Aturan Sepeda Listrik Dikritik, Koalisi: Pejalan Kaki Menderita
Tak sampai 24 jam, laporan Koalisi Pejalan Kaki tersebut segera ditindaklanjuti dan trotoar kembali bebas kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.