Polda Metro Jaya Sebut Bripka Madih Tidak Konsisten, Isi Laporan Polisi Beda dengan di Media

Senin, 6 Februari 2023 01:04 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers kasus Bripka Madih di Gedung Dikreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu, 5 Februari 2023. Tempo/Desty Luthfiani

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi nilai pernyataan Bripka Madih soal ukuran tanah di laporan polisi pada tahun 2011 tidak konsisten.

“Terjadi hal yang tidak konsisten atau apa yang berbeda dengan apa yang disampaikan Bripka Madih di media,” kata Hengki di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Minggu, 5 Februari 2023.

Tidak konsistennya Madih dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dinilai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laporan polisi tahun 2011 yang menyebutkan luas tanah hanya 1.600 meter persegi. Sedangkan, di depan media Mahdi menyampaikan luas tanahnya 3.600 meter persegi.

Anggota Provos Polsek Jatinegara itu menolak apa yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut. Dia berpedoman pada girik 191 yang dia bawa secara terus menerus sebagai bukti.

Anggota Provos Polisi Sektor Jatinegara Bripka Madih datangi Polda Metro Jaya didampingi istri, adik dan pria paruh baya pendukungnya, Martono Sufaat. Tempo/Desty Luthfiani

Ahad siang, Madih dipertemukan dengan Badan Pertanahan Nasional, Camat Jatiwarna, Ketua Rukun Warga dan beserta sejumlah pihak di Polda Metro Jaya. Pada pertemuan itu dia tidak mau mengakui bahwa dulu tanah itu sudah dijual oleh orang tuanya.

Baca: Terungkap Sosok Pria Diduga Preman yang Ikut Bripka Madih Datangi Polda Metro Jaya

Advertising
Advertising

Berdasarkan data yang terkumpul dan diperoleh kepolisian, penjualan tanah seluas 3.600 meter persegi dilakukan oleh Tongek, ayah Bripka Madih sebanyak 10 kali dalam rentang waktu antara tahun 1979 hingga 1992. Ada juga satu akta hibah yang bertanda cap jempol atas nama Tongek ke almarhum Boneng. Hengky menyebut, akta hibah itu juga disetujui oleh Mahdi.

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, Amir Sofwan mengatakan bukti hukum girik merupakan bukti jual beli tanah pada masa lalu dan girik tidak bisa digunakan untuk membayar pajak. Saat ini pembayaran pajak tanah dan status kepemilikan bisa dicek secara digital melalui SPPT PBB.

Fungsi utama SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang pajak bumi dan bangunan yang wajib dilunasi pada waktu yang ditentukan.

“Tidak bisa bayar pajak pakai girik,” ujar Amir.

Kasus sengketa tanah Bripka Madih ini menarik perhatian pubik karena dia menuding ada oknum polisi pemeras yang meminta uang Rp 100 juta dan bagian tanah seluas 1.000 meter persegi.

Soal isu polisi peras polisi ini, Hengki menyebut tidak ada bukti atau saksi yang mengetahui kejadian pemerasan itu. Kejadian hanya diketahui antara Madih dan TG, yang kini sudah purna tugas.

Hengki mengatakan polisi yang telah purna tugas tidak bisa terkena kode etik. Meski demikian, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan tetap akan mengkonfrontasi kedua belah pihak antara Bripka Madih dan TG.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Hengki membantah laporan Bripka Madih mandek. Menurut Hengki, pada 2019 penyidik telah memeriksa 16 saksi termasuk pembeli.

Baca juga: Ketua RW Ungkap Sifat Arogansi Bripka Madih, yang Sering Meneror Tetangganya

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

5 jam lalu

Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

Bea Cukai sempat menahan dan memberikan pajak kepada taptilo untuk SLB. Padahal, taptilo sangat berarti bagi pembelajaran tunanetra.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

6 jam lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

13 jam lalu

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

16 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

2 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

2 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya