Kompolnas Singgung Densus 88 Tidak Segera Pecat Bripda HS, Semakin Menjadi-Jadi
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 10 Februari 2023 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendukung anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, tersangka pembunuhan sopir taksi online, segera dipecat.
Poengky mengatakan Bripda HS layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tindakan Bripda HS jelas-jelas merupakan pelanggaran berat. Maka yang bersangkutan perlu segera di proses etik dengan sanksi hukuman tertinggi, yaitu PTDH,” kata Poengky kepada Tempo, Jumat, 9 Februari 2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu, Bripda Haris pernah melakukan 5 pelanggaran berat, seperti penipuan dan judi online. Berbagai pelanggaran yang berujung pembunuhan itu dianggap oleh komisioner Kompolnas itu sebagai tindakan yang mencemarkan nama institusi kepolisian.
“Kompolnas menganggap tindakan tersebut merupakan tindakan individual yang sangat mencoreng nama baik institusi,” katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Bripda Haris menggunakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan tambahan pasal 52.
Kompolnas meminta pimpinan Densus 88 untuk mengawasi dan mendeteksi lebih dini indikasi pelanggaran anggotanya untuk segera dipecat.
“Jika anggota terlihat indikasi melakukan penyimpangan. Misal ketahuan berjudi, mabuk atau menggunakan narkoba harus segera diproses etik dan dipecat. Jangan dibiarkan, karena yang bersangkutan bisa semakin menjadi-jadi perilakunya,” kata Poengky.
Selanjutnya alasan Densus 88 belum pecat Bripda Haris...
<!--more-->
Alasan Densus 88 Belum Pecat Bripda Haris
Tersangka pembunuhan, Bripda Haris Situnggang alias Bripda HS, tidak dipecat dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) meski telah melakukan pelanggaran, mulai dari penipuan hingga judi online.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Anti Teror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar hanya mengutarakan, pihaknya telah mengajukan HS ke sidang komisi etik.
"Tidak ada istilahnya mentolerir, karena yang bersangkutan diajukan ke sidang komisi," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 9 Februari 2023.
Dia tak merincikan alasan Densus 88 menyerahkan HS ke sidang komisi etik. Hanya saja, menurut Aswin, HS baru saja selesai menjalani hukuman atas lima pelanggaran yang dilakukannya, tapi tidak ada pemecatan.
"HS telah dihukum penempatan khusus dan teguran tertulis dan juga sanksi demosi,” terang dia.
Bahkan, Densus 88 meminta kepada orangtua HS untuk menasihati dan membina sang anak agar tak mengulangi kesalahan. HS juga diperintahkan untuk menyelesaikan hutang-hutangnya.
Aswin membeberkan bahwa HS sering melakukan pelanggaran sebelum terseret kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu.
Ada lima pelanggaran, yaitu:
1. Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri
2. Melakukan penipuan terhadap masyarakat
3. Melakukan pinjaman uang kepada temannya
4. Tertangkap tangan main judi online
5. Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak
Diduga membunuh sopir taksi online
Polda Metro menetapkan HS sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Sony. Dia diduga telah membunuh Sony di Perumahan Bukit Cengkeh Depok pada 23 Januari 2023.
Di hari yang sama, HS ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB. Identitas HS tertinggal di dalam mobil Sony, sehingga aparat langsung meringkusnya di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.
Seharusnya dipecat
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyayangkan Densus 88 yang tak cepat mengeluarkan Bripda HS. Padahal, HS telah melakukan banyak pelanggaran.
Dia menilai kasus pembunuhan sopir taksi online oleh anggota Densus 88 bisa membuat masyarakat khawatir lantaran satuan tersebut memiliki data-data sensitif tentang publik. Terlebih, lanjut Adrianus, Bripda HS membunuh karena motif ekonomi.
Pilihan Editor: Densus 88 Akui Bripda HS Kerap Melanggar, Kriminolog: Harusnya Cepat Dikeluarkan