Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Densus 88 Akui Bripda HS Kerap Melanggar, Kriminolog: Harusnya Cepat Dikeluarkan

image-gnews
Daftar 5 Pelanggaran Anggota Densus 88 Sebelum Membunuh Sopir Taksi Online di Depok
Daftar 5 Pelanggaran Anggota Densus 88 Sebelum Membunuh Sopir Taksi Online di Depok
Iklan

TEMPO.CO, DepokKriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyayangkan sikap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) yang tak cepat mengeluarkan Brigadir Dua Haris Sitanggang atau Bripda HS, pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok. Pasalnya, Densus 88 mengakui jika anggotanya itu sudah sering melanggar.

“Bukankah anggota yang bermasalah mustinya buru-buru dikeluarkan saja, gitu kan?” kata Adrianus, Rabu, 8 Februari 2023. 

Ia menilai kasus pembunuhan sopir taksi online oleh anggota Densus 88 bisa membuat masyarakat khawatir karena satuan tersebut memiliki data-data sensitif tentang publik. Terlebih motif Bripda HS membunuh karena dia terjerat pinjaman online (pinjol).

“Kalau saya sebagai dosen, terlibat pinjol, paling-paling saya ngamuk sendiri, jedot-jedotin kepala ke dinding, kita, kan, tidak punya senjata, paling-paling marah-marah ke mahasiswa, paling-paling saya diskors oleh dekan. Tapi kalau polisi, Densus pula, waduh bahaya banget itu,” kata Adrianus.

Menurut Adrianus, Densus 88 harus cepat-cepat mengeluarkan anggotanya dari satuan jika memang sering bermasalah. “Jangan punya akses pada Densus, dan punya akses data-data sensitive yang diberikan oleh Densus,” tuturnya.

Kasus pembunuhan sopir taksi online ini, menurut Adrianus, menunjukkan jika Bripda HS merupakan anggota Densus 88 yang sangat bermasalah. “Ini juga berbicara ke depannya, yakni bagaimana Densus menjadi bahan pembelajaran dalam rangka mengantisipasi hadirnya atau masuknya anggota-anggota Polri seperti dia lagi,” kata Adrianus.

Adrianus menyatakan kasus ini sekaligus mencerminkan bahaya dari pinjaman online, sebab bisa menyerang siapa saja. Jika jeratan utang ini menimpa orang yang memiliki keahlian dan akses khusus seperti anggota Densus 88, membuatnya semakin berbahaya dan terbukti pada kasus ini.

Bripda HS Langsung Ditahan

Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Tommy Haryono membenarkan bahwa pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok adalah anggota Densus 88. Pelaku berinisial HS dengan pangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda.

"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ujar Tommy kepada wartawan, Selasa, 7 Februari 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bripda HS langsung ditahan sejak ditangkap pada Senin, 23 Januari 2023. Hari itu adalah waktu pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu, namun pada pagi harinya.

Lima Pelanggaran Bripda HS

Sebelum ditetapkan tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal, Bripda Haris pernah melakukan 5 jenis pelanggaran, seperti penipuan hingga main judi online.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan HS telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88 atas pelanggaran yang dilakukan.

“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88. Mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Ditkrimum PMJ,” kata Aswin Siregar, Rabu, 8 Februari 2023.

Berikut sejumlah pelanggaran yang pernah dilakukan Haris sebelum melakukan pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal pada 23 Januari lalu di Perumahan Bukit Cengkeh Depok

 

  1. Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri.
  2. Melakukan penipuan terhadap masyarakat.
  3. Melakukan pinjaman uang kepada temannya.
  4. Tertangkap tangan main judi online.
  5. Terlibat uang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.

 

Pilihan Editor: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Anggota Densus 88

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

48 menit lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

3 jam lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Petugas TPST Bantargebang Tewas Dibunuh, Polisi Curigai 3 Saksi

14 jam lalu

Lokasi ditemukannya Waryanto, pegawai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, yang ditemukan tewas dengan tangan terikat dan ditemukan di kolam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Petugas TPST Bantargebang Tewas Dibunuh, Polisi Curigai 3 Saksi

Firdaus menyebut ketiga saksi yang dicurigai ini merupakan teman petugas TPST Bantargebang.


Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Nilai Penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar Tidak Beralasan Hukum

14 jam lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Nilai Penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar Tidak Beralasan Hukum

Sidang lanjutan PK Saka Tatal, jaksa penuntut umum menilai penghapusan dua DPO oleh Polda Jawa Barat tidak beralasan hukum.


LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

15 jam lalu

Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Antonius PS Wibowo (Ketua LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

LPSK memberikan perlindungan kepada 3 orang yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban pembunuhan wartawan Tribrata TV.


13 Orang Terlibat Skandal Katrol Nilai Rapor Dilaporkan ke Kejari Depok, Ada Guru dan Kepala Sekolah

17 jam lalu

Sekdis Pendidikan Kota Depok Sutarno dikonfirmasi terkait cuci nilai rapor hingga 51 CPD dianulir usai monitoring MPLS di SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Orang Terlibat Skandal Katrol Nilai Rapor Dilaporkan ke Kejari Depok, Ada Guru dan Kepala Sekolah

Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengungkap ada 13 orang terlibat skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok. Dilaporka ke Kejari.


LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

18 jam lalu

LBH Medan dan KKJ Sumut meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ke Polres Karo. TEMPO/Mei Leandha
LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Direktur LBH Medan menyerahkan bukti tambahan ke Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan tentang dugaan keterlibatan anggota TNI Koptu HB. Apa saja?


Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

19 jam lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

Kejari Depok memanggil operator SMPN 19 Depok terkait dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor yang berdampak 51 calon peserta didik.


Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

19 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

Vonis bebas Ronald Tannur menuai kritik dari Kejagung, Komisi Yudisial dan anggota DPR.


Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

20 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.