TEMPO.CO, Depok - Kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyayangkan sikap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) yang tak cepat mengeluarkan Brigadir Dua Haris Sitanggang atau Bripda HS, pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok. Pasalnya, Densus 88 mengakui jika anggotanya itu sudah sering melanggar.
“Bukankah anggota yang bermasalah mustinya buru-buru dikeluarkan saja, gitu kan?” kata Adrianus, Rabu, 8 Februari 2023.
Ia menilai kasus pembunuhan sopir taksi online oleh anggota Densus 88 bisa membuat masyarakat khawatir karena satuan tersebut memiliki data-data sensitif tentang publik. Terlebih motif Bripda HS membunuh karena dia terjerat pinjaman online (pinjol).
“Kalau saya sebagai dosen, terlibat pinjol, paling-paling saya ngamuk sendiri, jedot-jedotin kepala ke dinding, kita, kan, tidak punya senjata, paling-paling marah-marah ke mahasiswa, paling-paling saya diskors oleh dekan. Tapi kalau polisi, Densus pula, waduh bahaya banget itu,” kata Adrianus.
Menurut Adrianus, Densus 88 harus cepat-cepat mengeluarkan anggotanya dari satuan jika memang sering bermasalah. “Jangan punya akses pada Densus, dan punya akses data-data sensitive yang diberikan oleh Densus,” tuturnya.
Kasus pembunuhan sopir taksi online ini, menurut Adrianus, menunjukkan jika Bripda HS merupakan anggota Densus 88 yang sangat bermasalah. “Ini juga berbicara ke depannya, yakni bagaimana Densus menjadi bahan pembelajaran dalam rangka mengantisipasi hadirnya atau masuknya anggota-anggota Polri seperti dia lagi,” kata Adrianus.
Adrianus menyatakan kasus ini sekaligus mencerminkan bahaya dari pinjaman online, sebab bisa menyerang siapa saja. Jika jeratan utang ini menimpa orang yang memiliki keahlian dan akses khusus seperti anggota Densus 88, membuatnya semakin berbahaya dan terbukti pada kasus ini.
Bripda HS Langsung Ditahan
Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Tommy Haryono membenarkan bahwa pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok adalah anggota Densus 88. Pelaku berinisial HS dengan pangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda.
"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ujar Tommy kepada wartawan, Selasa, 7 Februari 2023.
Bripda HS langsung ditahan sejak ditangkap pada Senin, 23 Januari 2023. Hari itu adalah waktu pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu, namun pada pagi harinya.
Lima Pelanggaran Bripda HS
Sebelum ditetapkan tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal, Bripda Haris pernah melakukan 5 jenis pelanggaran, seperti penipuan hingga main judi online.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan HS telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88 atas pelanggaran yang dilakukan.
“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88. Mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Ditkrimum PMJ,” kata Aswin Siregar, Rabu, 8 Februari 2023.
Berikut sejumlah pelanggaran yang pernah dilakukan Haris sebelum melakukan pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal pada 23 Januari lalu di Perumahan Bukit Cengkeh Depok:
- Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri.
- Melakukan penipuan terhadap masyarakat.
- Melakukan pinjaman uang kepada temannya.
- Tertangkap tangan main judi online.
- Terlibat uang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.
Pilihan Editor: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Anggota Densus 88