Kasus Penganiayaan Oleh Mario Dandy, Puluhan Karangan Bunga untuk A Dikirim ke Polres Jakarta Selatan

Senin, 27 Februari 2023 17:23 WIB

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak karangan bunga ditujukan untuk A, rekan Mario Dandy Satriyo dikirim ke Polres Jakarta Selatan dari masyarakat.

Berbagai karangan bunga dari kelompok anonim itu intinya meminta polisi juga memeriksa keterlibatan A, dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang telah mengundurkan diri itu.

Berdasarkan pantauan Tempo, Senin, 27 Februari 2023 ada sekitar 27 karangan bunga entah dari siapa pengirimnya. Karangan itu sudah ditumpuk di belakang Polres Jakarta Selatan.

Tulisan dalam karangan-karangan bunga itu menyudutkan A, anak perempuan berusia 15 tahun yang merupakan rekan atau teman dekat Mario Dandy Satriyo, anak Ditjen Pajak yang melakukan penganiyaan terhadap David Latumahina hingga koma.

Bahkan dalam karangan bunga tersebut ada yang bertulis apa yang dilakukan A merupakan plagiat dengan Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Advertising
Advertising

Diduga penganiyaan itu disebabkan oleh laporan A kepada Mario soal perlakuan tidak baik yang diperoleh A dari David saat mereka berpacaran.

Mario Dandy yang tidak terima A mendapat perlakuan tidak baik, kemudian mencari David bersama temannya untuk memberikan pelajaran. Hingga terjadilah kekerasan yang menyebabkan David koma.

Selanjutnya, bagaimana peranan AGH pacar dari Mario Dandy

<!--more-->

Kapolres jelaskan peranan AGH pacar Mario Dandy

Jumat pekan lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan polisi menemukan fakta dan saksi baru dalam kasus penganiayaan ini.

“Ada saksi baru, saudari APA,” kata Ade Ary Syam Indradi pada konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

Polisi telah meningkatkan status saksi S, berusia 19 tahun, teman Mario Dandy sebagai tersangka kedua. “Kami mendapatkan sebuah fakta baru yang akhirnya mengarah pada saudara S, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS (Mario),” tutur Ade.

“Kronologi yang dialami tersangka S adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) dapat informasi dari saudari APA yang menyatakan saksi AGH pada sekitar 17 Januari 2023 mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban,” tutur Ade.

Setelah mendengar informasi tersebut, tersangka Mario mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada saksi AGH. “Setelah dikonfirmasi akhirnya di tanggal 20 Februari 2023, tersangka MDS(Mario) menghubungi tersangka S,” ucap Ade.

Ade menjelaskan bahwa tersangka S sempat memanas-manasi tersangka Mario yang sedang emosi. “Tersangka S mengatakan ‘gua kalo jadi lu, gua pukulin. Udah pukulin aja, itu parah Dan’,” ucap Ade, menirukan perkataan tersangka S kepada Mario yang menjadi awal dari tindak penganiayaan terhadap D.

Tersangka Mario dan S bersama AGH menemui korban D

<!--more-->

Ade menyebutkan bahwa di tanggal 20 Februari 2023, tersangka S, tersangka MDS, dan saksi AGH bergerak menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam menuju rumah R, tempat korban D berada.

“Sesampainya di sana, tersangka S menanyakan perannya pada tersangka MDS (Mario), ‘ntar gua ngapain?’ tanyanya. ‘Ntar lo videoin aja’ kata tersangka MDS (Mario),” tutur Ade.

Ade menyampaikan bahwa perekaman dilakukan oleh tersangka S menggunakan smartphone milik Mario. Hal ini berbeda dengan dugaan yang beredar di media sosial bahwa saksi AGH yang merekam kejadian itu.

Sebelum dilakukan tindak penganiayaan, tersangka Mario menghukum korban D dengan menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali. “Kemudian tersangka S menyuruh D untuk push up 50 kali, tapi tidak kuat jadi hanya 20 kali. Kemudian disuruh sikap tobat oleh MDS (Mario) dan D kembali menyatakan tidak bisa,” ujar Ade.

Ade menjelaskan kronologi Mario sempat menyuruh S untuk mencontohkan kepada korban D. “Kemudian tersangka MDS (Mario) menyuruh S untuk mencontohkan kepada D,” tuturnya.

“Kemudian korban D ini juga tidak bisa melakukannya sehingga tersangka MDS (Mario) menyuruh D untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S merekam video menggunakan HP milik tersangka MDS (Mario),” ucap Ade Ary.

Adapun tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap D sama dengan video yang tersebar di media. “Berdasarkan CCTV yang telah kami dapatkan di depan TKP dan analisis handphone milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan tanyakan pada saksi-saksi. Saksi menyatakan sesuai dengan video yang tayang,” ujar Ade.

Bagaimana cara Mario menganiaya D, dan bagaimana keterlibatan temannya yang lain?

<!--more-->

Dalam konferensi pers, Ade juga menjelaskan bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap D. “Dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali, memukul perut dan kepala korban ketika sedang posisi push up,” tuturnya.

Berdasarkan tindakan yang telah dilakukannya, maka tersangka S dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan barang bukti yang kami sita dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga tersangka S telah melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak sesuai dengan kronologi yang telah kami sampaikan tadi,” ucap Ade.

Adapun peranan AGH, menurut Ade Ary, tidak mengetahui rencana Mario Dandy untuk menganiaya D. Karena Mario, masih menurut Ade, membahas rencana jahat itu dengan rekannya berinisial S yang juga sudah berstatus tersangka.

Ade Ary menuturkan tujuan awal AGH mengajak korban bertemu memang untuk mengembalikan kartu pelajar. “Nah, itu juga sudah disampaikan ke tersangka MDS,” ucap Ade menjawab pertanyaan seputar peran AGH pada kasus penganiayaan itu di kantor Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

AGH bercerita tentang perlakuan yang tidak menyenangkan dari korban D

<!--more-->

Namun, Ade Ary membenarkan jika AGH bercerita tentang dugaan tindakan tak menyenangkan yang dilakukan korban padanya ke Mario Dandy. AGH dan anak pengurus GP Ansor itu sempat menjalin hubungan.

Pada saat penganiayaan sedang berlangsung, Ade menjelaskan, AGH tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan kekasihnya itu. “Anak saksi AG sempat berkata di samping kanan mobil menyampaikan kepada tersangka MDS dan anak korban agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik,” ucap Ade.

Selain itu, kata Ade, AGH ikut menolong korban yang sudah tak berdaya usai dihajar dengan meletakkan kepala D di atas pangkuannya. Tujuannya agar darah tidak mengalir ke dalam hidung korban. “Kemudian dari saksi saudari N yang menolong korban, saudari N menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuan anak saksi AG dalam rangka pertolongan,” tuturnya.

N merupakan ibu dari R, teman dari korban D. Hal ini karena penganiayaan itu terjadi di gang kosong dekat rumah R, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Saat itulah kegiatan itu semua didokumentasikan oleh tersangka S menggunakan handphone milik tersangka MDS,” ucap Ade menjelaskan mengapa sempat beredar kabar AGH berselfie di depan korban D yang tergeletak tak berdaya.

Pilihan Editor: Kasus Mario Dandy, Kapolda Metro Jaya Pimpin Langsung Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Anak Pengurus NU

Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

9 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

12 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

16 jam lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

2 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

2 hari lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya