TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pimpin langsung asistensi gelar perkara kasus penganiayaan anak pengurus NU oleh tersangka Mario Dandy Satriyo pada hari ini. Hal ini disebutkan oleh Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya di kantor humas Polda Metro Jaya.
“Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada hari ini beliau langsung memimpin asistensi dan gelar perkara kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ucap Trunoyudo di Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.
Kapolda Metro Jaya menyatakan prihatin terhadap kondisi korban penganiayaan yang masih dalam penanganan Rumah Sakit Mayapada.
“Bapak Kapolda beserta jajarannya turut serta prihatin, mendoakan anak D sebagai korban ini cepat diberikan kepulihan dan kepada keluarganya diberikan kekuatan serta ketabahan,” tutur Trunoyudo.
Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy itu, kata Trunoyudo, masih dalam proses penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Penyidikan tetap dilakukan oleh Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan, namun demikian mendapati asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Subdit Renakta,” ujar Trunoyudo.
Subdit renakta merupakan sub direktorat khusus yang menangani kasus yang dialami oleh remaja, anak, dan wanita. D, korban penganiayaan masih berumur 17 tahun. Selain korban, saksi lain, yakni AGH juga masih berusia 15 tahun.
Dalam proses penyidikan, diberlakukan Undang-Undang yang berkaitan dengan perlindungan dan peradilan terhadap anak, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak termasuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Undang-Undang KUHP.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary menuturkan penganiayaan ini berawal dari pengakuan AGH kepada Mario Dandy jika ia mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari D. Mario lalu menceritakan ini kepada Shane Lukas. Kepada Mario, Shane mengatakan bakal menghajar D jika ia menjadi dirinya.
Mendapat provokasi itu, Mario Dandy dan Shane lalu menjemput AGH dan mengajaknya untuk menemui D. Kata Ade Ary, AGH tidak mengetahui jika Mario ingin menganiaya mantan pacarnya itu. Berdasarkan keterangan saksi lain, AGH sempat ikut menolong korban usai dianiaya.
Pilihan Editor: Kasus Mario Dandy: Diduga Masih Ada Pelaku Lain