Mahfud MD: Minta Aparat Kerja Lebih Keras dan Tegas Tangani Kasus Mario Dandy

Selasa, 28 Februari 2023 23:36 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD minta kasus anak pejabat Ditjen Pajak diproses secara hukum.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mohammad Mahfud Mahmodin atau Mahfud MD meminta polisi profesional menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak.

“Lebih keras, lebih tegas, dan saya berharap minta aparat penegak hukum profesional tidak boleh main-main karena masyarakat sekarang gampang tau,” kata Mahfud usai menjenguk David Ozora Latumahina, korban penganiayaan, di Rumah Sakit Mayapada, Selasa, 27 Februari 2023.

Mahfud MD meminta aparat transparan karena masyarakat saat ini mudah mengakses berbagai informasi. Sehingga upaya menutup-nutupi suatu kasus bisa berpengaruh pada kepercayaan.

“Karena masyarakat sekarang gampang tau. Wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan, ini mengaburkan. Masyarakat gampang tau sekarang,” katanya.

Mahfud mendesak kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora diselesaikan secara adil. “Harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” ucap dia.

Advertising
Advertising

David Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Sudah Lewati Fase Koma

Tim dokter Rumah Sakit Mayapada Kuningan menyampaikan kondisi terkini David Ozora Latumahina, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

David telah berada di ruang ICU RS Mayapada sejak lima hari lalu. Ia mengalami koma setelah dianiaya Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.

Dokter konsultasi perawatan intensif Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Franz J.V Pangalila mengatakan David Latumahina sudah tidak lagi menggunakan ventilator, alat bantu pernapasan itu telah dilepas sejak 3 hari lalu. “Sudah dari 3 hari lalu. Sudah spontan napas, waktu awal dirawat memang harus pakai ventilator,” kata Franz saat konferensi pers di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Selasa, 27 Februari 2023.

Kendati hingga saat ini kondisi anak pengurus GP Anshor itu masih belum sadar, Franz menyebut kondisi David dari hari ke hari terus membaik. Hal itu didasarkan atas angka Glasgow Coma Scale (GCS), yakni skala yang dipakai untuk mengetahui tingkat kesadaran seseorang.

Franz menjelaskan GCS David ketika pertama kali dirawat memiliki angka skala 4. Padahal pada orang normal memiliki angka 15. Setelah 5 hari perawatan tingkat kesadaran David menunjukkan peningkatan. Saat ini GCS David berada diangka 8 sampai 9.

“Orang seperti kita biasanya 15. Dan sekarang sudah mencapai 8 hingga 9 itu merupakan perkembangan yang sangat signifikan,” katanya.

Sementara dokter spesialis bedah saraf Rumah Sakit Mayapada, Gibran Aditiara Wibawa mengatakan kondisi David saat ini sudah lepas masa koma. “Ananda David sudah keluar dari statment koma. Pas datang ke rumah sakit dalam posisi koma, tapi saat ini sangat improve sudah keluar dari posisi koma,” kata Gibran.

Pilihan Editor: Sedih Pacar Mario Dandy Satriyo Dihujat dan Dibuka Identitasnya, Kak Seto: Jadilah Sahabat Anak

Berita terkait

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

17 jam lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

18 jam lalu

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

20 jam lalu

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa

Baca Selengkapnya

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

22 jam lalu

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

Bahlil mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah selama dilakukan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

23 jam lalu

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

1 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya