Alasan Polisi Ubah Status Pacar Mario Dandy dari Saksi Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

Kamis, 2 Maret 2023 19:46 WIB

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi , Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dan Deputi KPPPA, Nahar (kiri-kanan) saat memberikan keterangan soal kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status AG, pacar Mario Dandy Satriyo, dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum. Mario Dandy adalah pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17 tahun).

"AG awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kamis, 2 Februari 2023.

Status baru AG ini, Hengki menuturkan, menunjukkan bahwa remaja perempuan berusia 15 tahun itu telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap D. Menurut Hengki, tak ada istilah tersangka untuk anak-anak yang terlibat masalah hukum.

AG terseret dalam kasus penganiayaan lantaran berperan sebagai provokator. Kejadian itu bermula ketika AG melaporkan kepada Mario bahwa dirinya telah diperlakukan tak baik oleh D.

Polisi belum mendetailkan perlakuan yang dimaksud. Yang pasti, Mario tak terima dengan apa yang dialami pujaan hatinya. Mario kemudian mencari D untuk memberi ganjaran.

Advertising
Advertising

AG yang awalnya menanyakan keberadaan D pada 20 Februari 2023. Dia berdalih hendak mengembalikan kartu pelajar D yang dipegangnya. D mengirimkan lokasinya di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Waktu itu, anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor ini tengah berada di rumah temannya. Mario bersama dengan AG dan temannya, Shane Lukas, kemudian datang menggunakan mobil Jeep Rubicon hitam.

Saat itulah Mario menganiaya D. D dipukul, juga ditendang kepala dan perutnya hingga koma.

"Motif kekerasan terhadap anak adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers yang diunggah di akun Instagram @adeary_millcop_jakartaselatan, Rabu, 22 Februari 2023.

Mario Dandy dan Shane terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh hari kemudian polisi selesai memeriksa 10 saksi, termasuk ahli pidana, digital forensik, dan lainnya. Hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti menunjukkan penganiayaan ini telah direncanakan.

Pilihan Editor: Polda Metro Tingkatkan Status Hukum Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

42 menit lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

19 jam lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

19 jam lalu

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

21 jam lalu

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa

Baca Selengkapnya

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

23 jam lalu

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

Bahlil mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah selama dilakukan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

1 hari lalu

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

2 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya