Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Senin, 6 Maret 2023 12:39 WIB

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka kasus penganiayaan D, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas telah dipindahkan dari rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke rutan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan dua tersangka kasus penganiayaan D menyusul pengambilalihan kasus oleh Polda Metro Jaya per Kamis, 2 Maret 2023.

“Untuk perpindahan Rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu,” tutur Trunoyudo, Senin, 6 Maret 2023.

Adapun proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan oleh Mario Dandy masih terus berjalan. “Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur,” tutur Trunoyudo.

Kasus Mario Dandy ditangani Polres Metro Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya telah mengambilalih penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak, terhadap D yang terjadi di Pesangggrahan. Kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Advertising
Advertising

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi tentang pengambilalihan kasus tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.

Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan. "Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan 'stakeholder' terkait," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo sejak Rabu, 22 Februarai 2023, karena melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

Teman Mario, Shane dan AG ditetapkan sebagai pelaku

Selain menetapkan Mario Dandy menjadi tersangka, Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan Shane, 19 tahun sebagai tersangka pada Jumat, 24 Februarai 2023.

Selain itu, polisi juga menetapkan pacar Mario Dandy, AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum pacar Mario Dandy Satriyo itu menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Dengan status ini, artinya A atau AG secara hukum telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap D.

"Untuk anak, tidak dikenal istilah tersangka," kata Hengky dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023. Semula, status hukum A adalah anak yang berhadapan dengan hukum, yang belum secara tegas menyatakan bahwa A sebagai pelaku penganiayaan.

Perubahan pasal yang dikenakan terhadap Mario dan Shane

<!--more-->

Semula Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.

Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Polda Metro Jaya kemudian mengubah pasal pidana yang disangkakan kepada Mario Dandy Satrio. Laki-laki berusia 20 tahun itu terjerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 Pasal 76C juncto Pasal 80 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Menurut Hengki, hukuman Mario lebih berat karena sempat berbohong saat memberikan keterangan awal kepada polisi.

Adapun Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP. Hengki tak merincikan ancaman hukuman penjara teranyar untuk Shane.

Siapa sosok yang melerai penganiayaan?

<!--more-->

Dalam video penganiayaan D yang tersebar di media sosial, terdapat suara teriakan ‘woi’ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy. Publik pun dibuat penasaran mengenai siapa yang melerai penganiayaan tersebut.

“Jadi terhentinya perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R. Dan itu ibunya dari anak R.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sebut Ada Relasi Kuasa Antara Shane dan Mario Dandy: Bapak Saya yang Urus Semua

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

11 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

23 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

2 hari lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

2 hari lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

2 hari lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya