Jadi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Tanah Merah Sampaikan 5 Permintaan
Reporter
Amy Heppy
Editor
Lani Diana Wijaya
Selasa, 7 Maret 2023 13:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara turut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023. Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) Mohamad Huda menyampaikan lima permintaan para korban.
"Meminta pertanggungjawaban Pertamina terhadap para korban, baik secara materiil maupun non-materiil," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Maret 2023.
Permintaan kedua agar PT. Pertamina (Persero) memberikan kompensasi terhadap korban yang meninggal. Ketiga, warga juga menuntut Pertamina merehabilitasi dan merenovasi rumah warga yang hancur akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Keempat, Huda melanjutkan, melakukan investigasi dan audit terhadap Pertamina atas insiden tersebut. "Karena ini murni kesalahan teknis yang dilakukan oleh internal Pertamina," jelas dia.
Terakhir, warga meminta agar Depo Pertamina Plumpang direlokasi ke wilayah yang jauh dari permukiman penduduk. Menurut Huda, lokasi Depo Pertamina Plumpang yang berada di tengah kota dan permukiman sudah tak layak lagi.
Huda juga menjelaskan perihal izin mendirikan bangunan atau IMB sementara kawasan yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dia berujar IMB tersebut adalah jalan tengah dari Pemprov DKI agar warga Tanah Merah bisa memperoleh pelayanan publik, seperti perbaikan jalan, air bersih, dan lainnya.
"Serta agar mereka bisa duduk setara dengan pihak yang mengklaim tanah mereka untuk negosiasi," tutur Huda.
IMB sementara kawasan diberikan kepada:
- RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja
- RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja
- RW 10 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja
- RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja
- RT 07 dan RW 22 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading
Dasar hukum pemberian IMB ini adalah Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang menyebabkan warga sekitar yang bermukim di dekat lokasi kejadian menjadi korban. Mereka adalah warga Kelurahan Rawa Badak Selatan, salah satunya yang tinggal di Kampung Tanah Merah.
Pilihan Editor: FKTMB Sebut IMB Tanah Merah yang Diterbitkan Anies Baswedan Mengacu ke Produk Politik DPRD DKI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.