Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

Kamis, 9 Maret 2023 13:03 WIB

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne

TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023 menyeret nama Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta untuk turut bertanggung jawab. Hal ini diungkapkan Gilbert Simanjutak, politikus PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta. Kali soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Gilbert Simanjuntak menyatakan bahwa sejak awal sudah diketahui bahwa lahan di dekat Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati penduduk dengan jarak tertentu. "Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat Gubernur diberi Ijin Mendirikan Bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan," katanya, pada Selasa, 7 Maret 2023.

Dilansir legalitas.org, IMB adalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB berguna untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan melancarkan transaksi jual beli bangunan ke depannya. Sebuah bangunan yang tidak memiliki IMB, bisa dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan, atau bahkan dibongkar oleh otoritas setempat.

Berkaca dari penjelasan tersebut, IMB menjadi unsur penting dalam sebuah bangunan. Setiap bangunan pun diharapkan dilengkapi dengan IMB. Bagi pemilik bangunan, pentng untuk mengetahui cara membuat IMB. Dilansir dpmptsp.banjarkota.go.id, berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan IMB:

  1. Formulir permohonan;
  2. Fotocopy KTP atau Identitas Pemohon lainnya yang masih berlaku
  3. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan bila ada (untuk pemohon Badan Hukum/Badan Usaha)
  4. Fotocopy IPPT
  5. Fotocopy rencana tapak (siteplan/gambar situasi/gambar orientasi)
  6. Gambar teknis rencana bangunan
  7. Fotocopy Bukti kepemilikan tanah
  8. Fotocopy SPPT tahun terakhir
  9. Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
  10. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  11. Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 10.000).
Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Urus IMB di DKI Kini Lebih Cepat, Cuma 4 Langkah Awal Online

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

18 jam lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

3 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

4 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

4 hari lalu

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

Cak Imin menyatakan secara pribadi mendukung Anies Baswedan maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

5 hari lalu

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.

Baca Selengkapnya

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

7 hari lalu

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

8 hari lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

8 hari lalu

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

8 hari lalu

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.

Baca Selengkapnya