Mellisa Anggraini Sebut Kuasa Hukum AG Berlebihan di Sidang Kasus Penganiayaan D

Kamis, 30 Maret 2023 13:18 WIB

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor sekaligus kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menilai apa yang dilakukan kuasa hukum AG, anak berkonflik pada hukum di sidang eksepsi berlebihan.

AG adalah pacar Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap D. AG disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena usianya masih anak-anak. Persidangan berlangsung tertutup sesuai peradilan anak.

“Hanya saran saya, menurut saya jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara, sehingga kita ikutin aja sesuai prosedur tapi tidak usah berlebihan karena gak elok juga karena mereka menuntut hal-hal yang diatur,” kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

Berlebihan yang dimaksud oleh Mellisa adalah permintaan Kuasa Hukum dalam penanganan perkara AG.

“Ya berlebihan menurut saya, terkait misalnya mereka sampaikan saat membantah pada saat eksepsi tadi menurut saya berlebihan termasuk kejadian pada saat sidang bacaan dakwaan kemarin,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Ia tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal perilaku berlebihan yang dimaksud. Hal itu lantaran sidang AG merupakan sidang anak, menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan dilakukan secara tertutup.

“Itu tidak bisa saya sampaikan silahkan tanyakan kepada yang bersangkutan karena sifatnya tertutup,” ucap dia.

Persidangan AG pada Kamis, 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat berlangsung secara tertutup. Agenda itu membacakan eksepsi sesuai dengan Pasal 156 KUHP. Bunyinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,".

Dalam pembacaan eksepsi itu, kata Mellisa tidak dihadiri oleh pihak keluarga D.

“Dari pihaknya anak korban D cuma saya dari kuasa hukumnya. Keluarga belum hadir hari ini karena hanya pembacaan eksepsi,” ucapnya.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding enggan menanggapi pernyataan berlebihan yang dilontarkan Mellisa.

“Itu tanyakan ke sana, iya gak bisa nanggapi,” kata Mangatta.

Hari kedua persidangan pihak AG menyampaikan nota keberatan dalam surat dakwaan ke Jaksa Penuntut Umum. Meski demikian, Mangatta tidak bisa membacakan keberatan apa saja yang menjadi poin tersebut.

“Hari ini kami sudah sampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU. Kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain karena ini kasus sidang yang tertutup,” ucapnya.

Mangatta menyebut salah satu poin yang disampaikan menanggapi syarat formil perkara.

Persidangan AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya Mario Dandy, akan berlangsung cepat sesuai dengan UU Peradilan Anak. Targetnya, sebelum lebaran hakim sudah membacakan vonis.

Pilihan Editor: Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak D, Langsung Masuk Sidang Tertutup


Berita terkait

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

13 jam lalu

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

1 hari lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

2 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

4 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

4 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

4 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

5 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

6 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

7 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya