7 Komentar Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Reporter

Tempo.co

Jumat, 31 Maret 2023 10:36 WIB

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum atau JPU. Eks Kapolda Sumatra Barat atau Sumbar itu disebut telah mengkhianati perintah Presiden.

“Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Sementara itu, Majelis Hakim mengungkapkan akan mengebut persidangan perkara Teddy Minahasa. Perkara tersebut ditargetkan rampung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat awal Mei 2023. Jika vonis tuntutan JPU dikabulkan Majelis Hakim, Teddy Minahasa bakal jadi petinggi kepolisian yang dihukum mati setelah Ferdy Sambo.

Berikut respons Pengacara terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea saat kliennya dituntut hukuman mati.

Tuntutan Mati Teddy Minahasa Sudah Diperkirakan

Hotman Paris Hutapea mengaku sudah memperkirakan bahwa kliennya akan dituntut hukuman berat. Namun salah atau tidaknya, dia menyerahkan sepenuhnya pada putusan hakim.

Advertising
Advertising

"Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," tutur Hotman Paris.

Naik Darah saat Dengar Tuntutan

Hotman menyampaikan tekanan darahnya naik saat mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati untuk Teddy.

"Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih pikirin klien," ujar dia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Jaksa menganggap Teddy bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia diduga sebagai inisiator penyisihan lima kilogram sabu. Teddy disebut telah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.

Dalam persidangan terungkap narkotika tersebut adalah barang bukti 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Kemudian Teddy juga berkomunikasi dengan terdakwa lain bernama Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu soal penjualan barang haram itu di Jakarta.

Hotman Paris menuturkan, dirinya telah menerka tuntutan berat untuk kliennya pasca terdakwa Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara. Hukuman untuk eks Kapolres Bukittinggi itu adalah yang tertinggi kedua setelah Teddy.<!--more-->

Telah Susun Strategi Pembelaan Pleidoi Teddy

Setelah pembacaan tuntutan hari ini, sidang akan berlanjut untuk mendengarkan pembelaan atau pleidoi Teddy. Hotman berujar telah menyusun strategi pembelaan. Strateginya adalah dengan tetap menyoroti surat dakwaan yang menurutnya harus batal demi hukum.

"Kami nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," kata Hotman.

Pertanyakan Pejabat Kota Bukittinggi Tidak Ada yang Diperiksa

Strategi tersebut bakal diterapkan sampai ke tingkat banding dan kasasi. Karena menurutnya ada saksi yang belum diperiksa dalam kasus ini, seperti para pejabat di Kota Bukittinggi yang hadir saat pemusnahan 35 kilogram sabu di Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Singgung Bukti Sabu yang Disita

Kemudian bukti sabu yang disita dari tersangka lain harusnya dicocokan dengan sabu yang kini disita di Kejaksaan Negeri Agam. Karena Teddy Minahasa tidak yakin sabu yang menjerat dirinya merupakan sabu yang sama di Bukittinggi.

Penggalan WhatsApp Bukan Alat Bukti yang Sah

Pengacara kondang ini juga menganggap penggalan pesan WhatsApp yang hanya ditunjukkan kepada Teddy Minahasa bukanlah alat bukti sah. Menurut dia, semestinya semua pesan Whatsapp ditampilkan di persidangan agar memuat konteks secara menyeluruh.

"Paling fatal adalah pelanggaran Undang-Undang ITE yang mengatakan bahwa bukti chatting harus diforensik dulu baru ditanyakan kepada para saksi," kata Hotman Paris.

"Padahal, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ITE mengatakan harus utuh, enggak boleh dipenggal-penggal," tutur Hotman Paris.

Dia mempersoalkan lagi adanya foto WhatsApp yang difoto oleh handphone lain dan terlihat jari penyidik. Menurutnya itu bukan sebagai alat bukti yang sah.<!--more-->

Akan Pakai Keterangan Ahli dari Kominfo untuk Perkuat Argumen

Hotman Paris juga akan menyertakan keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membuat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuannya untuk memperkuat argumen bahwa pesan WhatsApp yang ditunjukkan tidak boleh dipenggal-penggal

"Pejabat Kominfo yang ikut membuat UU ITE sudah membuat keterangan tertulis yang akan kita pakai sebagai bukti bahwa chatting yang dipenggal-penggal yang ditanyakan kepada saksi di dalam BAP tidak sah," ujar Hotman Paris.

M FAIZ ZAKI | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Kejagung Beberkan Alasan Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Berita terkait

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

22 menit lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

1 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

1 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

1 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

2 hari lalu

Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

2 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

2 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya