Jelang Sidang Pleidoi AG Terkait Kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum Bakal Beberkan Bukti Ini

Kamis, 6 April 2023 09:02 WIB

Mangatta Toding Allo, pengacara AG dalam sidang AG yang memuat pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Maret 2023. TEMPO/Wahyuni Diahsari.

TEMPO.CO, Jakarta - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG, akan menjalani sidang pembelaan atau pleidoi terkait kasus Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 6 April 2023. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding bakal membeberkan sejumlah bukti sebagai dasar pembelaannya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan kemarin, Rabu, 5 April 20023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG 4 tahun penjara. Menurut Mangatta, dalam sidang tuntutan itu, JPU kurang memperhatikan saksi dan ahli dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap korban D, 17 tahun.

“Pihak JPU sepertinya kurang perhatian terhadap saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan. Belum bisa kami share,” kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023 kemarin.

Untuk itu, pihaknya tengah mempersiapkan pembelaan untuk kliennya. Salah satunya, Mangatta akan membeberkan adanya bukti CCTV (Closed Circuit Television) yang telah ditunjukkan kepada hakim.

“Pembelaan pasti tentang jalan cerita yang sebenarnya, menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin sampaikan. Bukti CCTV perlihatkan ke hakim, tak sesuai dengan tuntutan. Makanya besok (hari ini) kami tanggapi dalam pleidoi,” ucap Mangatta.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, AG, 15 tahun, dituntut pidana empat tahun penjara dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023 kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun) melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP.

"Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata dia usai sidang tuntutan.

Syarief menjelaskan hal yang memberatkan karena perbuatan AG bersama dengan terdakwa lainnya, Mario Dandy dan Shane Lukas, telah menyebabkan korban mengalami luka berat. Sedangkan hal meringankan, yaitu AG dinilai masih berusia muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Kemudian terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujarnya.

Pilihan Editor: Hadapi Sidang Tuntutan di PN Jaksel Siang Ini, AG Pacar Mario Dandy Bungkam dan Tutup Wajah dengan Hoodie

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

4 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

5 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

6 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

7 hari lalu

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

7 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

11 hari lalu

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

12 hari lalu

Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya