Jelang Sidang Pleidoi AG Terkait Kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum Bakal Beberkan Bukti Ini
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 6 April 2023 09:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG, akan menjalani sidang pembelaan atau pleidoi terkait kasus Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 6 April 2023. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding bakal membeberkan sejumlah bukti sebagai dasar pembelaannya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan kemarin, Rabu, 5 April 20023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG 4 tahun penjara. Menurut Mangatta, dalam sidang tuntutan itu, JPU kurang memperhatikan saksi dan ahli dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap korban D, 17 tahun.
“Pihak JPU sepertinya kurang perhatian terhadap saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan. Belum bisa kami share,” kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023 kemarin.
Untuk itu, pihaknya tengah mempersiapkan pembelaan untuk kliennya. Salah satunya, Mangatta akan membeberkan adanya bukti CCTV (Closed Circuit Television) yang telah ditunjukkan kepada hakim.
“Pembelaan pasti tentang jalan cerita yang sebenarnya, menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin sampaikan. Bukti CCTV perlihatkan ke hakim, tak sesuai dengan tuntutan. Makanya besok (hari ini) kami tanggapi dalam pleidoi,” ucap Mangatta.
Sebelumnya, AG, 15 tahun, dituntut pidana empat tahun penjara dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023 kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun) melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP.
"Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata dia usai sidang tuntutan.
Syarief menjelaskan hal yang memberatkan karena perbuatan AG bersama dengan terdakwa lainnya, Mario Dandy dan Shane Lukas, telah menyebabkan korban mengalami luka berat. Sedangkan hal meringankan, yaitu AG dinilai masih berusia muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujarnya.
Pilihan Editor: Hadapi Sidang Tuntutan di PN Jaksel Siang Ini, AG Pacar Mario Dandy Bungkam dan Tutup Wajah dengan Hoodie
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.