TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing mengatakan kliennya ditanya oleh hakim soal mengapa Shane tidak berusaha menghalangi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora.
Menurut Happy, Shane mengaku dirinya merasa ketakutan dan merasa diancam oleh Mario Dandy. Shane merasa punya utang budi terhadap anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu.
"Dia takut, karena si Mario ini pernah memperbaiki motor milik Shane yang rusak selama dua minggu," ujar Happy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.
Demikian pula soal Shane yang ikut bersama Mario ke rumah teman David. Menurut Happy, kliennya itu tahunya di ajak ke Lebak Bulus dan bukan ke rumah teman David untuk melakukan penganiayaan.
Happy menyampaikan bahwa Shane sempat menangis dalam persidangan saat ditanya hakim kenapa dia tidak menghentikan Dendy saat melakukan penganiayaan.
"Dia menyesal dan si Shane ini menangis saat ditanyakan dia kan sudah ada detik-detik menghalau atau menit terakhir itu shane menghalau Mario. Ada tindakan mengapa pada menit terakhir Shane tidak mau bertindak," ucapnya.
Selain itu, dalam persidangan AG, Shane Lukas dan Mario Dandy memberikan keterangan berbeda. AG adalah anak berkonflik dengan hukum yang terlibat dalam kasus penganiayaan.
"Ada beberapa hal yang sangat kontradiktif dan bertolak belakang terutama soal "enak ya main bola" waktu ditanya oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum," kata Happy.
Menurut Happy, versi Mario 'enak ya main bola' itu adalah omongannya si Shane. Sedangkan pada saat Shane diperiksa, ditanya oleh hakim menjadi omongannya dari Mario.
Selain itu, ada pula keterangan kontradiktif soal tendangan bebas (freekick) dimana keduanya juga saling membantah untuk mengakui keterangan tersebut.
"Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si Mario dan sebaliknya," tambahnya.
Kasi Intelijen Kejari Jaksel Reza Prasetyo menyatakan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 15 saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dan tiga saksi ahli.
"Besok Rabu (hari ini) agenda tuntutan AG untuk jam tentatif tapi agak siang dikit mungkin jam 12.00 WIB," ujar Reza.
Pada Selasa kemarin, hakim memeriksa 10 saksi termasuk Mario, Shane, APA, dan tiga ahli yakni dua dokter serta digital forensik yang sebelumnya pada Senin, 3 Appril 2023 memeriksa lima saksi yaitu ayah korban Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R, dan RJ.
Penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 malam pukul 20.30 WIB di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
ANTARA
Pilihan Editor: Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan, 10 Saksi dan 3 Saksi Ahli Telah Diperiksa