9 Fakta Kasus Flexing Tas Mewah Keluarga Pejabat DKI Massdes Arouffy: Diduga Palsu hingga Masih Aktif di Dishub
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Selasa, 11 April 2023 09:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pamer kekayaan masih terus terjadi. Terbaru ada kasus dugaan flexing istri dan anak Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Massdes Arouffy. Tempo merangkum fakta-fakta terkini seputar kasus flexing tas branded tersebut.
Berawal dari Unggahan di Twitter
Dugaan itu flexing keluarga Massdes Arouffy pertama kali diunggah akun media sosial Twitter @PartaiSocmed. Dalam unggahannya terlihat tangkapan layar akun media sosial istri dan anak pejabat DKI itu yang sedang pamer tas mewah. Salah satunya adalah momen istrinya berfoto sambil memegang tas diduga merek Hermes Birkin Crocodile warna hitam yang harganya ditaksir Rp 1,5 miliar.
"Yang pada bilang tas pada gambar pertama di atas adalah KW, jangan terkejut dengan harga tas Hermes Birkin Crocodile yg mencapai 105 ribu dollar alias 1,5 miliar Rupiah lebih ini. Satu tas ini bisa beli berapa rumahmu?" tulis akun itu.
LHKPN Massdes Arouffy Cuma Rp1,8 Miliar
Massdes Arouffy terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 31 Desember 2021. Kekayaannya dilaporkan sebesar Rp 1.873.491.712. Harta kekayaan Massdes Arouffy bertambah dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp.1.650.825.207
Oleh karena itu, publik menjadi curiga lantaran harta kekayaan Massdes yang hanya Rp1,8 miliar, tetapi istrinya diduga miliki tas seharga Rp1,5 miliar.
Inspektur DKI: Terindikasi Tidak Asli
Menanggapi hal tersebut, Inspektorat DKI Syaefuloh Hidayat telah memeriksa keaslian sejumlah tas mewah yang dipamerkan istri dan anak Massdes Arouffy di media sosial. Tas branded itu menarik perhatian publik karena dinilai flexing.
“Di foto-foto di media sosial, telah kita minta kepada yang bersangkutan untuk dihadirkan barangnya. Itu kita cek,” ujarnya.
Syaefuloh Hidayat juga mengatakan tas mewah istri dan anak Dishub DKI Massdes Arouffy terindikasi tidak asli atau palsu.
“Memang secara umum kelihatannya, indikasi besarnya itu tidak asli,” kata Syaefuloh di Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 April 2023.<!--more-->
Inspektorat Jalin Komunikasi dengan LHKPN dan KPK
Bahkan, kata dia, Inspektorat DKI turut berkomunikasi dengan LHKPN Direktur (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal tas mewah yang saat ini berada di lantai 18 gedung Balai Kota DKI.
“Kemarin saya ada komunikasi dengan Pak Direktur LHKPN. Kami menyampaikan progresnya seperti ini dan jika KPK ingin melihat barangnya, kami siap untuk menunjukkan secara terbuka,” kata dia.
Inspektorat DKI Lapor secara Lisan ke Heru Budi
Sebelumnya, Inspektorat juga sudah menyampaikan laporan ini secara lisan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. "Iya sudah (lapor ke Heru Budi), tapi nanti tunggu laporannya secara resmi. Mudah-mudahan secepatnya," ucap dia.
Heru Budi: Pokoknya Enggak Asli
Heru Budi Hartono mengatakan sesuai laporan yang diterimanya dari Inspektorat DKI Jakarta, tas-tas mewah yang dipamerkan istri dan anak Massdes Arouffy di media sosial merupakan tas palsu.
"Pokoknya ya enggak asli," kata Heru Budi saat ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Ahad, 9 April 2023.
Dishub DKI Siap Tindak Lanjuti
Menanggapi kasus dugaan flexing atau pamer harta kekayaan yang menimpa pejabatnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo siap menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat DKI terhadap Massdes Arouffy.
"Tentu siap menindaklanjuti apapun rekomendasi yang dihasilkan dari pemeriksaan Pak Massdes," kata Syafrin saat ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Ahad, 9 April 2023.<!--more-->
Massdes Arouffy Masih Aktif Bertugas di Dishub
Namun, ia belum bisa mengambil sikap lantaran pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari Inspektorat DKI Jakarta.
"Prinsipnya sekarang belum ada rekomendasi itu, kita tunggu," ujarnya.
Oleh karena itu, Massdess Arroufy masih aktif bertugas di Dinas Perhubungan hingga hari ini, meski terlilit kasus dugaan flexing tas mewah. Di sisi lain, Kadishub DKI itu meminta jajarannya untuk tetap dalam prinsip-prinsip pelaksanaan tugas.
"Prinsipnya saya terus mengingatkan jajaran bahwa tetap pada prinsip-prinsip pelaksanaan tugas dengan kaidah hukum," kata anak buah Heru Budi itu.
Sanksi yang Mengintai
Syaefuloh Hidayat membeberkan sanksi yang mengintai pejabat Dinas Perhubungan DKI, Massdes Arouffy, jika terbukti istri dan anaknya memamerkan harga kekayaan alias flexing di media sosial. Menurut Syaefuloh, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pemberian sanksi sesuai dengan derajat kesalahan yang dilakukan ASN, misalnya hukuman ringan, sedang, hingga berat. Prosesnya akan kami lakukan secara transparan," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Dilansir dari situs peraturan.bpk.go.id, berdasarkan PP 94/2021, Disiplin PNS diatur dalam Pasal 8. Ada tiga jenis tingkatan hukuman disiplin, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Sanksi disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan.
Sementara sanksi disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
MUTIA YUANTISYA | AHMAD FAIZ IBNU SANI
Pilihan Editor: Inspektorat DKI dan Heru Budi Kompak Sebut Tas Mewah Istri dan Anak Massdes Arouffy Terindikasi Tidak Asli