Pengendara yang Todongkan Pistol di Tol Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 6 Mei 2023 12:52 WIB

Viral aksi koboi seorang pengendara mobil dinas polisi menodongkan pistol dan melakukan pemukulan kepada pengendara lain di Tol Tomang, Kamis (4/5/2023) malam. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - David Yulianto, tersangka yang todongkan pistol kepada pengendara lain, dijerat dengan pasal berlapis. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pelaku penodongan di Tol Dalam Kota itu disangkakan dengan tiga pasal.

"Pasal yang dilanggar, yaitu 352 KUH Pidana dan/atau Pasal 335 KUH Pidana dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," tutur Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 6 Mei 2023.

Sebelumnya, David menodong seorang sopir taksi online bernama Hendra Hermansyah di Tol Dalam Kota wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis malam, 4 Mei 2023 pukul 23.26 WIB. Pelaku diduga marah karena jalannya disalip korban.

Laki-laki berusia 32 tahun itu terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara pada Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Selain itu, Pasal 335 tentang pemaksaan melakukan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Terakhir ancaman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pasal itu mengatur soal kepemilikan senjata api tanpa izin.

Advertising
Advertising

Sebelum menodongkan senjata api, David terlebih dulu memaki Hendra dengan kata-kata kotor. Pelaku menyuruh korban keluar dan sempat memukulnya.

Penumpang yang duduk di mobil sisi belakang korban, Siska Yuliana, merekam aksi koboi jalanan tersebut. Pelaku tampak membawa pistol air soft gun hitam beserta mobil Mazda 6 dengan pelat nomor dinas polisi 10011-VII yang ternyata palsu.

Koban melaporkan aksi tersebut ke Polda Metro Jaya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku yang todongkan pistol tersebut di Apartemen M Town Residence, Serpong, Kabupaten Tangerang.

"Sebagaimana atensi dari bapak Kapolri untuk usut tuntas perkara ini dan juga Pak Kapolda memberikan perhatian untuk segera melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Trunoyudo.

Pilihan Editor: David Yulianto, Pengemudi Koboi yang Todongkan Pistol di Tol Dapat Pelat Dinas Polisi dari Seseorang Inisial E

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

3 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

4 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

4 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

6 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya