Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Jauh dari Keyakinan Bebas Hotman Paris

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 9 Mei 2023 13:35 WIB

Hotman Paris Hutapea setelah memberi tanggapan atas vonis penjara seumur hidup Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim memvonis hukuman seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan jenderal bintang dua itu dianggap terbukti bersalah melawan hukum.

"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Vonis hukuman seumur hidup ini meleset dari keyakinan pengacaranya, Hotman Paris Hutapea yang menyatakan Teddy sepatutnya divonis bebas. Sebelum sidang, Hotman Paris optimistis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak akan memvonis mati kliennya.

"Yang jelas saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," kata Hotman saat ditemui media sebelum sidang vonis Teddy Minahasa di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.

Hotman menyebut tidak ada alasan untuk memvonis mati, apalagi Teddy sudah menunjukkan kalau dirinya sebagai perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.

Advertising
Advertising

Jadi sekali lagi, lanjut Hotman, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior instingnya mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati. Pernyataan Hotman ini muncul di tengah adanya prediksi di tengah masyarakat bahwa Teddy Minahasa bakal divonis hukuman mati.

Hotman melanjutkan, kalau hukum acara diterapkan, maka Teddy harus bebas. "Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ungkap Hotman.

Tapi kalau tidak memakai hukum acara, lanjut Hotman, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah, makanya dirinya bicara lapis hukum kedua.

Baca juga: Jelang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Insting Saya Tidak Akan Hukuman Mati

Teddy Minahasa perintahkan Dody Prawiranegara

Teddy Minahasa dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis ini lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang ingin hukuman mati.

Barang bukti yang disita darinya adalah surat-surat, decoder CCTV, satu unit handphone, satu flashdisk berisi rekaman konferensi pers di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022, serta hasil pemeriksaan darah, urine, dan rambut. Tidak ada narkoba yang disita dari Teddy.

Teddy Minahasa dituduh memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Narkotika yang diminta itu berasal dari 41,4 kilogram barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Dody awalnya menolak perintah eks Kapolda Sumatera Barat itu, namun dia merasa tertekan dan tidak mampu menolak. Akhirnya dia memerintahkan asistennya Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar lima kilogram sabu saja dengan lima kilogram tawas pada 14 Juni 2022 atau sehari sebelum acara pemusnahan barang bukti.

Dalam fakta persidangan, diungkap bukti pesan WhatsApp Teddy kepada Dody. Jenderal bintang dua itu menuliskan tukar sabu dengan Trawas untuk bonus anggota.

"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Dan di situ yg tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto," ujar Teddy Minahasa kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.

Namun Teddy sempat membantah, bahwa itu hanya narasi umum dan menguji Dody Prawiranegara soal kebenaran perhitungan 41,4 kilogram sabu. Dia beralibi, itu hanya untuk menguji Dody karena ragu dengan laporan pengungkapan peredaran sabu tersebut.

Pilihan Editor: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

6 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya