Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Memutuskan Pengembang Apartemen Cimanggis City Pailit

Reporter

Amy Heppy

Jumat, 12 Mei 2023 09:59 WIB

Apartemen Cimanggis City telah menyelesaikan struktur pondasi, saat ini memasuki pembangunan konstruksi struktur atas Tower A dengan target topping-off (tutup atap) Tower A dan launching Tower B pada pertengahan 2019 nanti. (dok Cimanggis City)

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Permata Sakti Mandiri selaku pengelola dan pengembang Apartemen Cimanggis City pailit pada Kamis, 11 Mei 2023. Perkara ini teregistrasi nomor 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Telah memutuskan perkara Nomor: 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Rifa Reiza Yadi, Mohamad Abdul Khodir, Andrean Filano dan Munira A Zainudi selaku Para Pemohon PKPU melawan PT Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Apartemen Cimanggis City dalam keadaan Pailit,” kata kuasa hukum para konsumen Apartemen Cimanggis City, Zentoni, dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.

Sebelumnya, sebanyak 14 pembeli unit Apartemen Cimanggis City mengajukan somasi terhadap PT Permata Sakti Mandiri pada Senin, 30 Mei 2022. Kasus ini menyoal pembangunan Apartemen Cimanggis City yang tak kunjung terealisasi.

Para konsumen debitur telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Cimanggis City sekitar 2018. Akan tetapi, hingga kini apartemen belum terbangun.

Zentoni menyebut, PT Permata Mandiri ditetapkan pailit usai mayoritas debitur menolak proposal perdamaian yang diajukan perusahaan. Penolakan ini berlangsung dalam rapat voting proposal perdamaian pada 3 Mei 2023.

Advertising
Advertising

Selain itu, pengadilan juga mengangkat dua kurator, yakni Hulman Jufri Oktario Simatupang dan Eclund Valery. Keduanya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tapi tidak dirincikan fungsi mereka.

Zentoni mengimbau agar seluruh konsumen Apartemen Cimanggis City segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Mereka dapat menghubungi Zentoni di nomor 081317422079.

Pilihan Editor: Pengadilan Niaga Putuskan PKPU Sementara Apartemen Cimanggis City

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

3 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

33 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

37 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

38 hari lalu

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

45 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

46 hari lalu

Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

Karena ada perbedaan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung tentang nama perusahaan debitur LPEI, yang diduga melakukan penipuan.

Baca Selengkapnya

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

47 hari lalu

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan setelah Sri Mulyani laporkan kasus serupa ke Kejagung.

Baca Selengkapnya

Bersih-bersih LPEI, Sri Mulyani dan Kejagung Bentuk Tim Terpadu

48 hari lalu

Bersih-bersih LPEI, Sri Mulyani dan Kejagung Bentuk Tim Terpadu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kejaksaan Agung membentuk tim untuk mengusut sengkarut kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

48 hari lalu

Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

51 hari lalu

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan PPLN Kuala Lumpur Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret. Panggilan baru sekali

Baca Selengkapnya