Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Niaga Putuskan PKPU Sementara Apartemen Cimanggis City

image-gnews
Apartemen Cimanggis City telah menyelesaikan struktur pondasi, saat ini memasuki pembangunan konstruksi struktur atas Tower A dengan target topping-off (tutup atap) Tower A dan launching Tower B pada pertengahan 2019 nanti. (dok Cimanggis City)
Apartemen Cimanggis City telah menyelesaikan struktur pondasi, saat ini memasuki pembangunan konstruksi struktur atas Tower A dengan target topping-off (tutup atap) Tower A dan launching Tower B pada pertengahan 2019 nanti. (dok Cimanggis City)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum para konsumen Apartemen Cimanggis City mengatakan Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Permata Sakti Mandiri layak untuk dikabulkan karena memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara Nomor: 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst,” kata Zentoni selaku pengacara konsumen Apartemen Cimanggis City dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Februari 2023.

Perkara tersebut antara Rifa Reiza Yadi, Mohamad Abdul Khodir, Andrean Filano, dan Munira A Zainudi selaku Para Pemohon PKPU melawan PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Apartemen Cimanggis. “Dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S),” ujarnya.

Zentoni mengatakan permohonan PKPU ini untuk memberikan kesempatan kepada PT Permata Sakti Mandiri selaku termohon mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

Selain memutuskan PT Permata Sakti Mandiri dalam keadaan PKPU-S, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengangkat dua orang pengurus, yaitu Hulman Jufri Oktario Smatupang dan Eclund Valery yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Untuk itu, Zentoni mengimbau seluruh konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meghubungi hotline nomor 081317422079.

14 Orang Lapor LBH Konsumen Guna Somasi Apartemen Cimanggis City

Sebanyak 14 pembeli unit Apartemen Cimanggis City mengajukan somasi terhadap PT Permata Sakti Mandiri selaku developer apartemen tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

LBH Konsumen selaku kuasa hukum 14 orang tersebut melayangkan surat tersebut pada Senin, 30 Mei 2022.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni mengatakan kasus ini bermula sejak penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Cimanggis City sekitar tahun 2018. Namun, hingga saat ini belum ada sama sekali pembangunan Apartemen Cimanggis City oleh developer PT Pemata Sakti Mandiri.

Zentoni menduga telah terjadi perbuatan wanprestasi atau cedera janji yang sangat merugikan para kliennya. PT Permata Sakti Mandiri diduga telah lalai dan melanggar Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihak debitur lalai dengan lewatnya waktu pembangunan apartemen yang ditentukan.

“Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“ kata Zentoni siaran persnya, Senin 30 Mei 2022.

Dalam surat somasi itu, LBH Konsumen Jakarta kini memberi tenggang waktu selama 7 hari kepada PT Permata Sakti Mandiri untuk mengembalikan uang kliennya. Hal tersebut guna menghindari tuntutan pidana serta PKPU.

"Developer Apartemen Cimanggis City agar segera mengembalikan seluruh uang milik para konsumen Apartemen Cimanggis City tersebut untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Kepailitan serta PKPU," kata Zentoni.

MUTIA YUANTISYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Roti Okko, BPKN: Siap Dampingi Konsumen Meminta Pertanggungjawaban

1 jam lalu

Nasib Produsen Roti Okko: Pabrik Ditutup, Izin Edar Ditarik BPOM
Kasus Roti Okko, BPKN: Siap Dampingi Konsumen Meminta Pertanggungjawaban

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) siap mendampingi class action bagi konsumen yang dirugikan oleh roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food.


Iptu Rudiana Lapor ke Polda Jabar Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

12 jam lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Iptu Rudiana Lapor ke Polda Jabar Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Iptu Rudiana lapor ke Polda Jawa Barat terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong ke Polda Jabar.


Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

13 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

17 jam lalu

Tulisan tanggal kadaluarsa terlihat pada kemasan Roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2024. Pedagang roti jelas akan mengalami kerugian karena semua produk Okko dibeli putus. TEMPO/Prima mulia
YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

YLKI menyatakan konsumen yang dirugikan usai konsumsi produk roti Okko dapat menggugat produsen dan BPOM.


Fotografer Hasiholan Siahaan Somasi Arbain Rambey Setelah Dituduh Memotret Foto Palsu

1 hari lalu

Hasiholan Siahaan menjelaskan keaslian foto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Tim Kuasa Hukum Hasiholan menjelaskan bahwa ulah Arbain sangat merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fotografer Hasiholan Siahaan Somasi Arbain Rambey Setelah Dituduh Memotret Foto Palsu

Dalam surat somasi ini pihak fotografer Hasiholan Siahaan meminta Arbain Rambey untuk segera melakukan permintaan maaf secara terbuka.


Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending

OJK menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online atau pinjol.


Tanggapi Somasi Iptu Rudiana, Kuasa Hukum Saksi Kasus Vina Ungkap Liga Akbar Tak Akan Minta Maaf

1 hari lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Tanggapi Somasi Iptu Rudiana, Kuasa Hukum Saksi Kasus Vina Ungkap Liga Akbar Tak Akan Minta Maaf

Kuasa hukum saksi kasus Vina Cirebon Liga Akbar merespons surat somasi yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum Iptu Rudiana.


Kuasa Hukum Dede Akui Belum Terima Surat Somasi Iptu Rudiana yang Disebut Dalang Skenario Kasus Vina

2 hari lalu

Ketua PBH Peradi sekaligus Koordinator Kuasa Hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Kuasa Hukum Dede Akui Belum Terima Surat Somasi Iptu Rudiana yang Disebut Dalang Skenario Kasus Vina

Pihak Dede Riswanto menyatakan belum menerima surat somasi dan mempersilakan kuasa hukum Iptu Rudiana melakukan hal tersebut.


Tips Memilih Kursi Makan Bar untuk Apartemen Kecil

3 hari lalu

Ilustrasi kursi. Dok Rankpillar
Tips Memilih Kursi Makan Bar untuk Apartemen Kecil

Salah satu model meja makan yang cocok buat apartemen kecil adalah meja bar


Politikus PKB Minta KPU Ubah Aturan Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar Pilkada

4 hari lalu

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani
Politikus PKB Minta KPU Ubah Aturan Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar Pilkada

Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan aturan tersebut menyulitkan partai bila ingin mencalonkan kadernya sebagai kepala daerah.