Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Niaga Putuskan PKPU Sementara Apartemen Cimanggis City

image-gnews
Apartemen Cimanggis City telah menyelesaikan struktur pondasi, saat ini memasuki pembangunan konstruksi struktur atas Tower A dengan target topping-off (tutup atap) Tower A dan launching Tower B pada pertengahan 2019 nanti. (dok Cimanggis City)
Apartemen Cimanggis City telah menyelesaikan struktur pondasi, saat ini memasuki pembangunan konstruksi struktur atas Tower A dengan target topping-off (tutup atap) Tower A dan launching Tower B pada pertengahan 2019 nanti. (dok Cimanggis City)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum para konsumen Apartemen Cimanggis City mengatakan Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Permata Sakti Mandiri layak untuk dikabulkan karena memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara Nomor: 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst,” kata Zentoni selaku pengacara konsumen Apartemen Cimanggis City dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Februari 2023.

Perkara tersebut antara Rifa Reiza Yadi, Mohamad Abdul Khodir, Andrean Filano, dan Munira A Zainudi selaku Para Pemohon PKPU melawan PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Apartemen Cimanggis. “Dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S),” ujarnya.

Zentoni mengatakan permohonan PKPU ini untuk memberikan kesempatan kepada PT Permata Sakti Mandiri selaku termohon mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

Selain memutuskan PT Permata Sakti Mandiri dalam keadaan PKPU-S, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengangkat dua orang pengurus, yaitu Hulman Jufri Oktario Smatupang dan Eclund Valery yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Untuk itu, Zentoni mengimbau seluruh konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meghubungi hotline nomor 081317422079.

14 Orang Lapor LBH Konsumen Guna Somasi Apartemen Cimanggis City

Sebanyak 14 pembeli unit Apartemen Cimanggis City mengajukan somasi terhadap PT Permata Sakti Mandiri selaku developer apartemen tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

LBH Konsumen selaku kuasa hukum 14 orang tersebut melayangkan surat tersebut pada Senin, 30 Mei 2022.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni mengatakan kasus ini bermula sejak penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Cimanggis City sekitar tahun 2018. Namun, hingga saat ini belum ada sama sekali pembangunan Apartemen Cimanggis City oleh developer PT Pemata Sakti Mandiri.

Zentoni menduga telah terjadi perbuatan wanprestasi atau cedera janji yang sangat merugikan para kliennya. PT Permata Sakti Mandiri diduga telah lalai dan melanggar Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihak debitur lalai dengan lewatnya waktu pembangunan apartemen yang ditentukan.

“Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“ kata Zentoni siaran persnya, Senin 30 Mei 2022.

Dalam surat somasi itu, LBH Konsumen Jakarta kini memberi tenggang waktu selama 7 hari kepada PT Permata Sakti Mandiri untuk mengembalikan uang kliennya. Hal tersebut guna menghindari tuntutan pidana serta PKPU.

"Developer Apartemen Cimanggis City agar segera mengembalikan seluruh uang milik para konsumen Apartemen Cimanggis City tersebut untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Kepailitan serta PKPU," kata Zentoni.

MUTIA YUANTISYA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

3 hari lalu

BTOB. Foto: Instagram/@official_btob
Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

BPKN membuka pintu bagi konsumen yang hendak mengadukan dugaan pelanggaran hak konsumen akibat pembatalan konser grup musik Korea Selatan, BTOB.


ACE Hardware Pamit, Pengaruh Tren Pasar hingga Perjanjian Lisensi Tak Berlanjut

3 hari lalu

Ace Hardware. Foto/Twitter
ACE Hardware Pamit, Pengaruh Tren Pasar hingga Perjanjian Lisensi Tak Berlanjut

Toko perkakas rumah tangga terbesar di dunia ACE Hardware akan pamit dari Indonesia, pada 31 Desember 2024


Prabowo Ingin Bangun 3 Juta Rumah dan Apartemen Tiap Tahun, Larang Kontraktor Konglomerat Terlibat

6 hari lalu

Presiden terpilih dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam penutupan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Kongres III Partai NasDem kembali menetapkan Surya Paloh sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Ingin Bangun 3 Juta Rumah dan Apartemen Tiap Tahun, Larang Kontraktor Konglomerat Terlibat

Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, sebut pembangunan 2 juta rumah di pedesaan dipercayakan ke UMKM


Perjalanan Safari Politik Anies Baswedan Usai Putusan MK, hingga PDIP Tak Mengusungnya

9 hari lalu

Anies Baswedan (kiri) bersama Ketua DPD PDIP Ady Widjaja (kanan) berfoto bersama usai menggelar pertemuan tertutup di kantor DPD PDIP, di Cakung,Jakarta Timur,Sabtu 24 Agustus 2024. Menurut pengurus DPD PDIP kedatangan Anies tersebut untuk membahas Pilkada 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Perjalanan Safari Politik Anies Baswedan Usai Putusan MK, hingga PDIP Tak Mengusungnya

Perjalanan Anies Baswedan lakukan safari politik maju Pilkada Jakarta 2024, sebelum menemui jalan buntu setelah PDIP usung Pramono Anung-Rano Karno.


PKPU Pilkada Mengadaptasi Putusan MK, Peneliti LSJ UGM: Terus Kawal, Waspadai Akal-akalan Konstitusi

9 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (tengah) saat mengikuti rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKPU Pilkada Mengadaptasi Putusan MK, Peneliti LSJ UGM: Terus Kawal, Waspadai Akal-akalan Konstitusi

DPR dan KPU resmi menyepakati PKPU untuk Pilkada 2024 dengan mengadopsi Putusan MK. Peneliti LSJ UGM meminta publik terus kawal dan waspada.


Peristiwa Politik Sepekan: 12 Parpol Usung Ridwan Kamil, Demo Kawal Putusan MK, PDIP Maju Mundur Pilih Anies Baswedan

11 hari lalu

Rano Karno dan Anies Baswedan. Istimewa
Peristiwa Politik Sepekan: 12 Parpol Usung Ridwan Kamil, Demo Kawal Putusan MK, PDIP Maju Mundur Pilih Anies Baswedan

Peristiwa politik 12 parpol usung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, demo kawal putusan MK, hingga maju mundur PDIP memilih Anies Baswedan.


Jalan Keras Kawal Putusan MK hingga Gagalkan DPR Sahkan Revisi UU Pilkada, Berikut Kronologinya

11 hari lalu

Mahasiswa merobohkan gerbang pintu belakang Gedung DPR RI saat aksi menolak RUU Pilkada di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jalan Keras Kawal Putusan MK hingga Gagalkan DPR Sahkan Revisi UU Pilkada, Berikut Kronologinya

Ribuan massa turun ke jalanan di beberapa daerah kawal putusan MK. Berikut kronologinya sejak putusan MK dikeluarkan, Baleg DPR menganulir, demo besar


Hari Ini Mulai Pendaftaran Kandidat Pilkada 2024: Meengok 6 Hal Aksi Kawal Putusan MK

11 hari lalu

Massa membawa atribut berupa tulisan dukungan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023. Ribuan massa melakukan aksi dalam rangka menanti keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres dan cawapres yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun. Dalam aksi massa terbagi menjadi dua kubu yaitu kubu pro yang di dukung dan di hadiri oleh Ketua DPC Greindra Jakarta Timur, Ali Lubis, serta kubu kontra yang mayoritas merupakan Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi) yang menolak keputusan MK. TEMPO/Joseph.
Hari Ini Mulai Pendaftaran Kandidat Pilkada 2024: Meengok 6 Hal Aksi Kawal Putusan MK

Sebelumnya, ribuan massa berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa kawal Putusan MK terkait gelaran Pilkada 2024.


Penyebab Munculnya Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada

11 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Penyebab Munculnya Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada

Pilkada 2024 melawan kotak kosong ramai dibicarakan hari-hari ini. Fenomena ini mulai muncul pada 2015 dan makin marak belakangan. Apa penyebabnya?


Fenomena Pilkada Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Sejak Kapan?

12 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Fenomena Pilkada Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Sejak Kapan?

Fenomena pasangan calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 semakin banyak. Kapan terjadinya pilkada melawan kotak kosong?