Kasus Anak Polisi Tabrak Sekeluarga di Cijantung Mandek Hampir Setahun
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Lani Diana Wijaya
Sabtu, 13 Mei 2023 15:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kecelakaan satu keluarga di Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur mandek hampir satu tahun. Salah satu korban, Giuseppe Arraya Samino, menyatakan penyelidikan perkara yang melibatkan anak polisi ini berjalan lambat karena alasan mediasi.
“Kalau alasan kenapa proses perkara lama, alasannya (dari polisi) memberikan waktu mediasi. Padahal, mediasi pertama sudah dilakukan dari bulan September 2022 dan sudah deadlock,” ujar dia saat dihubungi, Sabtu, 13 Mei 2023.
Sebelumnya, Giuseppe beserta ayah dan ibunya mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan R. A. Fadillah, Kelurahan Cijantung pada Sabtu dini hari, 2 Juli 2022. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka tahun lalu, tapi hingga kini proses persidangan tak kunjung dimulai.
Kronologi kecelakaan
Kecelakaan ini bermula dari mobil Toyota Kijang Grand berpelat B 2172 CV yang mengangkut para korban mogok. Karena itulah, ayah Giuseppe, Samino Mendje, yang mengendarai mobil tersebut memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan tepi kanan. Sang istri, Maryana Damian, juga ikut bersama Samino.
Tak lama Giuseppe datang mengendarai sepeda motor Vespa merah berpelat B 6525 VGK untuk membantu memulihkan mesin. Posisi ayahnya sedang berdiri di samping pintu sopir, sedangkan ibunya duduk di kursi penumpang bagian kiri paling depan.
Sekitar lima menit kemudian, Toyota Kijang Innova berpelat B 1909 PRL menghantam bagian belakang mobil yang tengah diperbaiki itu. Penabrak bernama Alvindo Rastra Pratama (laki-laki 27 tahun), diduga anak polisi.
Akibatnya, tutur Giuseppe, mobil keluarganya bergerak maju cukup jauh. Saat kejadian ini, posisi Giuseppe ada di depan mobil dan sang ayah di sampingnya.
“Ayah terpental, tidak sadarkan diri, wajahnya berlumuran darah dengan bibir membengkak,” terang dia.
Cerita ini diunggah di akun Twitter pribadi Giuseppe, @arrayagiuseppe_, pada 4 Mei 2023. Dia telah mengizinkan Tempo untuk mengutip tulisannya. Ketiga korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo untuk mendapatkan perawatan.
Selanjutnya tentang dampak tabrakan
<!--more-->
Dampak tabrakan
Tabrakan tersebut telah membuat tulang iga dan belikat ayah Giuseppe retak. Sementara ibunya juga mengalami luka, pelipis kirinya bengkak dan memar. Hasil rontgen pun menunjukkan keretakan di tulang pelipis.
Kemudian kaki kanan Giuseppe terluka parah akibat terpental. Dia menuturkan, telapak kakinya sobek dan lutut kaki kanan bagian bawah naik ke arah engsel atas, serta ditemukan pembuluh darah arteri yang tersumber dan rusak.
“Walau sekarang ini saya mengalami cacat dan layak menjadi penyandang disabilitas. Dokter memberikan informasi ke istri saya, bila 60 persen ada kemungkinan terjadi amputasi kaki kanan saya,” tuturnya.
Giuseppe juga mengunggah foto yang memperlihatkan bagaimana kondisi perawatan dirinya dan kedua orangtuanya pasca kecelakaan. Tak hanya itu, ada juga foto tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan ini rusak berat di bagian bumper depan, belakang, dan samping.
Kejadian ini memicu warga setempat menahan penabrak beberapa saat setelah insiden. Waktu itu, sembari menunggu proses evakuasi korban dan kendaraan, Giuseppe sempat bertanya kepada Alvindo Rastra perihal alasan menabrak dari belakang.
“Karena dia lagi ambil handphone jatuh,” ujar Giuseppe.
Pelaku jadi tersangka
Menurut dia, ibu dari pelaku sempat menyuruh minta maaf. Tetapi saat itu Giuseppe sedang kesakitan dan tidak berkonsentrasi ada yang meminta maaf.
Beberapa kali Giuseppe sempat mediasi dengan keluarga pelaku. Sayangnya, lanjut dia, mediasi tak membuahkan kesepakatan yang menguntungkan korban perihal ganti rugi materiil dan immaterial.
Akhirnya, kasus kecelakaan lalu lintas ini dibawa ke ranah kepolisian dan sudah masuk tahap penyidikan. Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 24 November 2022.
Saat itu, kata Giuseppe, dirinya sempat bertemu dengan tersangka. Korban mengetahui bahwa pelaku adalah anak polisi. “Olah TKP yang di bulan itu salaman sama saya, enggak ada basa-basi apa segala macam,” tuturnya.
Alvindo Rastra Pratama selaku pelaku telah menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Pilihan Editor: Kasus Tabrak Lari Anggota TNI Tewaskan Pasutri di Bekasi, CCTV di Pomdam Tak Perlihatkan Pengemudi Mobil
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.