Kasus Anak Polisi Tabrak Sekeluarga di Cijantung Mandek Hampir Setahun

Sabtu, 13 Mei 2023 15:41 WIB

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kecelakaan satu keluarga di Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur mandek hampir satu tahun. Salah satu korban, Giuseppe Arraya Samino, menyatakan penyelidikan perkara yang melibatkan anak polisi ini berjalan lambat karena alasan mediasi.

“Kalau alasan kenapa proses perkara lama, alasannya (dari polisi) memberikan waktu mediasi. Padahal, mediasi pertama sudah dilakukan dari bulan September 2022 dan sudah deadlock,” ujar dia saat dihubungi, Sabtu, 13 Mei 2023.

Sebelumnya, Giuseppe beserta ayah dan ibunya mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan R. A. Fadillah, Kelurahan Cijantung pada Sabtu dini hari, 2 Juli 2022. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka tahun lalu, tapi hingga kini proses persidangan tak kunjung dimulai.

Kronologi kecelakaan
Kecelakaan ini bermula dari mobil Toyota Kijang Grand berpelat B 2172 CV yang mengangkut para korban mogok. Karena itulah, ayah Giuseppe, Samino Mendje, yang mengendarai mobil tersebut memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan tepi kanan. Sang istri, Maryana Damian, juga ikut bersama Samino.

Tak lama Giuseppe datang mengendarai sepeda motor Vespa merah berpelat B 6525 VGK untuk membantu memulihkan mesin. Posisi ayahnya sedang berdiri di samping pintu sopir, sedangkan ibunya duduk di kursi penumpang bagian kiri paling depan.

Advertising
Advertising

Sekitar lima menit kemudian, Toyota Kijang Innova berpelat B 1909 PRL menghantam bagian belakang mobil yang tengah diperbaiki itu. Penabrak bernama Alvindo Rastra Pratama (laki-laki 27 tahun), diduga anak polisi.

Akibatnya, tutur Giuseppe, mobil keluarganya bergerak maju cukup jauh. Saat kejadian ini, posisi Giuseppe ada di depan mobil dan sang ayah di sampingnya.

“Ayah terpental, tidak sadarkan diri, wajahnya berlumuran darah dengan bibir membengkak,” terang dia.

Cerita ini diunggah di akun Twitter pribadi Giuseppe, @arrayagiuseppe_, pada 4 Mei 2023. Dia telah mengizinkan Tempo untuk mengutip tulisannya. Ketiga korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo untuk mendapatkan perawatan.

Selanjutnya tentang dampak tabrakan

<!--more-->

Dampak tabrakan
Tabrakan tersebut telah membuat tulang iga dan belikat ayah Giuseppe retak. Sementara ibunya juga mengalami luka, pelipis kirinya bengkak dan memar. Hasil rontgen pun menunjukkan keretakan di tulang pelipis.

Kemudian kaki kanan Giuseppe terluka parah akibat terpental. Dia menuturkan, telapak kakinya sobek dan lutut kaki kanan bagian bawah naik ke arah engsel atas, serta ditemukan pembuluh darah arteri yang tersumber dan rusak.

“Walau sekarang ini saya mengalami cacat dan layak menjadi penyandang disabilitas. Dokter memberikan informasi ke istri saya, bila 60 persen ada kemungkinan terjadi amputasi kaki kanan saya,” tuturnya.

Giuseppe juga mengunggah foto yang memperlihatkan bagaimana kondisi perawatan dirinya dan kedua orangtuanya pasca kecelakaan. Tak hanya itu, ada juga foto tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan ini rusak berat di bagian bumper depan, belakang, dan samping.

Kejadian ini memicu warga setempat menahan penabrak beberapa saat setelah insiden. Waktu itu, sembari menunggu proses evakuasi korban dan kendaraan, Giuseppe sempat bertanya kepada Alvindo Rastra perihal alasan menabrak dari belakang.

“Karena dia lagi ambil handphone jatuh,” ujar Giuseppe.

Pelaku jadi tersangka
Menurut dia, ibu dari pelaku sempat menyuruh minta maaf. Tetapi saat itu Giuseppe sedang kesakitan dan tidak berkonsentrasi ada yang meminta maaf.

Beberapa kali Giuseppe sempat mediasi dengan keluarga pelaku. Sayangnya, lanjut dia, mediasi tak membuahkan kesepakatan yang menguntungkan korban perihal ganti rugi materiil dan immaterial.

Akhirnya, kasus kecelakaan lalu lintas ini dibawa ke ranah kepolisian dan sudah masuk tahap penyidikan. Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 24 November 2022.

Saat itu, kata Giuseppe, dirinya sempat bertemu dengan tersangka. Korban mengetahui bahwa pelaku adalah anak polisi. “Olah TKP yang di bulan itu salaman sama saya, enggak ada basa-basi apa segala macam,” tuturnya.

Alvindo Rastra Pratama selaku pelaku telah menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Pilihan Editor: Kasus Tabrak Lari Anggota TNI Tewaskan Pasutri di Bekasi, CCTV di Pomdam Tak Perlihatkan Pengemudi Mobil

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

9 menit lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

2 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

4 jam lalu

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

5 jam lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

7 jam lalu

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

7 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

20 jam lalu

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

20 jam lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

21 jam lalu

Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

Kontrakator Masjid Al Barkah akan dilaporkan ke polisi jika tidak mengembalikan sisa duit pembangunan sebesar Rp 3,6 miliar.

Baca Selengkapnya