Kronologi Penangkapan 12 Pengedar Uang Palsu Dolar AS Senilai Rp5,855 Miliar, Mengaku Lagi Sial
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Sabtu, 20 Mei 2023 10:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka penjualan uang palsu dolar AS (USD) senilai Rp5,855 miliar di dua lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Uang palsu yang disita adalah 3.922 lembar pecahan 100 USD senilai Rp5,855 miliar. Para pengedar menjual setiap 1.000 lembar uang palsu itu dengan harga Rp50 juta sampai Rp100 juta.
Kronologi penangkapan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan modus para pengedar uang palsu ini adalah untuk mencari keuntungan.
“Ini berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan satu kelompok ingin menawarkan barang uang palsu bentuknya USD kemudian kami lidik dan kami menangkap di TKP,” kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Mei 2023.
Penangkapan dilakukan di dua tempat di Jakarta. Pada 28 April 2023 di Rumah Makan Padang Sederhana Jalan Panjang Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, polisi menangkap 8 pelaku, yakni MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y serta AGS.
Pada penangkapan kedua, polisi menangkap 4 orang, yaitu RW, R, MS dan A di Warunk Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2023.
Kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan penjualan uang palsu. Kemudian, polisi menjebak pelaku seolah-olah ingin membeli uang dolar AS palsu tersebut. Mereka lantas janjian di rumah makan untuk melakukan transaksi. Pada saat transaksi berlangsung, polisi melakukan penangkapan.<!--more-->
Polisi masih dalami kasus
Auliansyah mengatakan kepolisian masih mendalami sumber uang palsu tersebut. “Penjualan ini dapat merugikan secara individual dan skala besar karena jumlahnya dapat menimbulkan inflasi,” ucapnya.
Ia mengatakan polisi masih akan mendalami apakah para pelaku punya jaringan lain dan pemain lama dalam peredaran uang palsu. Selain itu, Auliansyah meminta partisipasi masyarakat untuk mengungkap kasus ini jika mendapati penipuan penjualan uang palsu.
“Ya ini yang kita butuhkan partisipasi masyarakat. Mudah-mudahan dengan rilis ini ada masyarakat yang melapor,” ucapnya.
Ancaman pelaku
Setelah penangkapan ini, polisi membuat laporan penangkapan bernomor LP/A/29/IV/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada 29 April 2024 dan LP/A/30/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada 9 Mei 2023.
Para tersangka pengedar uang palsu ini terancam dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pelaku sebut dirinya lagi sial
Auliansyah Lubis mengatakan komplotan pelaku penjualan uang palsu dalam bentuk dolar Amerika pecahan 100 USD baru akan mengedarkan dan menjualnya di DKI Jakarta.
“Masih di Jakarta. Pengakuan mereka akan mengedarkan di Jakarta. Kalau pengakuannya ‘baru kali ini pak lagi sial’,” kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro, Jumat, 19 Mei 2023.
DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Tilang Manual Kembali Berlaku, Polda Metro Minta Dua Hal Ini ke Masyarakat