TEMPO.CO, Jakarta - Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk pengendara lalu lintas. Setelah sempat diberhentikan dan hanya diberlakukan tilang elektronik, Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah evaluasi.
“Kami lihat kecenderungan masyarakat justru bukannya makin tertib. Jadi, karena tidak ada yang melakukan penindakan di jalan, mereka melanggar diteruskan saja melanggar,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada hari Senin, 15 Mei 2023.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya meminta agar masyarakat jangan takut jika merasa benar. Polda Metro juga meminta masyarakat untuk ikut awasi pungli dan melapor jika menemukan kecurangan.
Polda Metro imbau masyarakat tak takut jika merasa benar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman meminta masyarakat tidak perlu takut ditilang jika memang merasa tidak melanggar.
"Jadi tidak perlu takut tilang, ngapain, sebetulnya melanggar itu merugikan diri sendiri sama merugikan orang lain," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2023.
Keselamatan berkendara, kata Latif, merupakan tanggung jawab bersama. Tindakan tilang manual merupakan langkah terakhir dalam penegakkan hukum.
Polisi akan menilang pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dilakukan pengendara di jalanan. Sistem ini membantu tilang elektronik, yang mana belum semua diawasi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
"Kapolri berkomitmen bahwa kita tetap akan mengembangkan yaitu tilang elektronik, sambil menunggu kelengkapan dari pada sistem yang ada, karena memang masing-masing wilayah jalur yang di Indonesia khususnya di Jakarta, di Jakarta saja masih sangat luas," kata Latif Usman.
Hotline untuk masyarakat yang ingin bertanya, mengadukan, atau mengeluhkan perkara
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto juga resmi meluncurkan layanan pengaduan atau hotline melalui WhatsApp. Masyarakat bisa bertanya, mengadukan, atau mengeluhkan perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
"Saya sengaja satu, tidak bikin banyak. Kalau nanti pusing bingung memfilternya, yaitu WhatsApp nomor 082177606060," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2023.
Sejak diluncurkan, layanan itu resmi sudah bisa langsung dihubungi oleh masyarakat. Namun Karyoto menuturkan, peluncuran ini molor dua hari dari waktu yang dijanjikan.