Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan

Reporter

Febyana Siagian

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 25 Mei 2023 14:56 WIB

Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan bahu jalan sering dipakai sebagai lapak berjualan mau pun usaha lainnya banyak terjadi di perkotaan. Teranyar dan viral di media adalah kasus di Jakarta Utara. Tepatnya di Kelurahan Pluit, Penjaringan.

Kasus ruko di Pluit yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air ini pertama kali diungkap oleh Ketua RT RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetya pada pertengahan Mei lalu. Ia menemui langsung para pemilik ruko yang ada di Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT. 011, RW. 003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Aksi Riang ini terekam video dan menjadi viral di media sosial dan jadi trending di pemberitaan. Dari aksi Ketua RT ini kemudian merembet hingga akhirnya Wali Kota Jakarta dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara.

Dari foto-foto yang Tempo peroleh, pemilik ruko mencaplok bahu jalan selebar 4 meter. Mereka menjadikan bahu jalan sebagai bagian dari ruko mereka dengan menaruh meja kursi dan kanopi.

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya


Sebanyak 22 ruko yang berada di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Penjaringan Jakarta Utara akhirnya dibongkar paksa Satpol PP DKI dan tim gabungan pada Rabu, 24 Mei 2023. Hal itu setelah pemilik ruko sebelumnya diberi waktu 4 hari buat membongkar sendiri, sejak Jumat, 19 Mei 2023.

Dilansir melalui bengkaliskab.go.id, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada yang dikenal dengan nama penutupan jalan.

Penutupan jalan ini akibat dari penggunaan jalan yang digunakan untuk kegiatan di luar fungsinya. Hal ini dimuat dalam pasal 128 ayat (1). Sedangkan untuk penjelasan kegiatannya, terdapat pada pasal 127 ayat (1). Kegiatan yang dimaksud dalam pasal ini antara lain kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, dan/atau budaya.

Artinya, kegiatan perdagangan atau berjualan tidak termasuk atau masuk dalam kategori kegiatan di luar fungsi jalan yang diatur dalam UU LLAJ.

Walau tak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang atau berjualan akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki.

Advertising
Advertising

Hal ini dimuat dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan”. Juga terdapat pada Pasal 274 ayat (1) yang mengungkapkan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pasal 25 ayat (1) huruf g, yang mengatur setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi pula fasilitas untuk pejalan kaki sebagai fungsi perlengkapan, apabila melanggar ini akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.

UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan juga dapat digunakan sebagai patokan. Karena dalam undang-undang ini diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.

Ini diantaranya dimuat dalam Pasal 63 ayat (1), berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau dengan paling banyak Rp 1.500.000.000,00.

Kemudian Pasal 63 ayat (1) mengatur tentang kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) akan dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan bagi pelanggar yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) akan dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

DESTY LUTHFIANI | MUTIA YUANTISYA | FEBYANA SIAGIAN

Pilihan editor : Pengertian Bahu Jalan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Berita terkait

Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

1 hari lalu

Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

Atreyu merupakan band metal legendaris asal California Selatan. Mereka akan tampil pada hari kedua Festival Hammersonic 2024 malam ini.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

2 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

2 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

4 hari lalu

3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

Hammersonic merupakan festival musik rock dan metal terbesar yang mengundang band rock papan atas seperti Lamb of God dan A Day to Remember.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

4 hari lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

4 hari lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

14 hari lalu

Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

Besok, ratusan warga Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan akan kembali menggeruduk kantor BRIN untuk meminta hasil mediasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan Inpres di Gorontalo Senilai Rp 161 Miliar: Di Sini Ada Produksi Kelapa, Jagung..

14 hari lalu

Jokowi Resmikan Jalan Inpres di Gorontalo Senilai Rp 161 Miliar: Di Sini Ada Produksi Kelapa, Jagung..

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pembangunan jalan daerah di Provinsi Gorontalo pada hari ini, Senin, 22 April 2024.

Baca Selengkapnya