Ragam Pernyataan Koalisi AG-AP yang Laporkan Hakim soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik saat Putuskan Perkara AG
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Sabtu, 27 Mei 2023 20:05 WIB
Hakim tak putuskan sesuai fakta persidangan
Aisyah Assyifa menilai hakim sidang AG tidak memutuskan sesuai fakta persidangan. Hal ini ia sampaikan saat Koalisi AG-AP mengadukan hakim kasus AG itu ke Komisi Yudisial.
“Hakim tidak mengeluarkan putusan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, namun hakim seperti memilih fakta dalam memutuskan perkara ini,” katanya di kantor Komisi Yudisial, Kamis, 25 Mei 2023.
Kewajiban hakim, menurut Aisyah, harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang pencari keadilan yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di pengadilan. Laporan IJRS mengenai hakim tidak adil dan imbang.
“Penjelasan dalam laporan kami, bahwa hakim di sini tidak memberikan kesempatan secara berimbang,” ucapnya.
Aisyah menyoroti waktu yang diberikan hakim ke AG untuk memberikan pembelaan dua setengah jam saja. Namun, kepada penuntut umum diberikan waktu untuk menghadirkan saksi ahli hampir selama dua hari.
Hakim telah miliki prasangka dalam putuskan perkara AG
Hal itu menunjukkan hakim telah memiliki prasangka dalam memutuskan perkara AG. Padahal, menurutnya hakim dilarang mengadili suatu perkara ketika sudah tendensius condong ke salah satu pihak. Dikhawatirkan jika hakim tetap menangani perkara itu, putusan tidak adil dan berimbang.
“Dan kemudian, hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim tersebut telah memiliki prasangka yang berkaitan dengan salah satu pihak. Atau mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan suatu perkara yang disidangkan,” ucapnya.
Dalam persidangan, diungkapkan adanya riwayat aktivitas seksual AG. Namun itu tidak menjadi suatu pertimbangan pidana untuk tersangka Mario Dandy, justru dinyatakan AG tidak memiliki trauma tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Hakim tak pertimbangkan kerentanan posisi AG
Koalisi AG-AP, kata Aisyah, menilai hakim tidak mempertimbangkan kerentanan posisi AG. Bahwa sebenarnya persoalan ini menjadi suatu kerentanan bagi AG yang masih berusia remaja.
"Ketiga, hakim tunggal tidak memperhatikan laporan penelitian kemasyarakatan atau Litmas, di mana dalam Undang-Undang SPPA atau Sistem Peradilan Pidana Anak hal ini wajib untuk dipertimbangkan, dan ini untuk krusial dipertimbangkan. Namun hakim tidak mempertimbangkan di putusan tingkat pertama," tuturnya.
DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus KDRT di Depok, Keluarga Tetap Harap Keadilan