Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 2 Juni 2023 03:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PB, tersangka dalam kasus pasangan suami istri saling lapor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, menyatakan pernah alami kekerasan dari suami sebanyak 10 kali. Dari 10 kali peristiwa KDRT itu, dia pernah membuat laporan polisi pada 2016 ke Polres Metro Depok, namun berakhir damai.
“Pada 2016 saya melaporkan suami ke polisi,” kata PB usai mengadukan kasusnya ke pengacara Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 1 Juni 2023.
Alasan PB menarik laporannya pada 2016 itu karena dia masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI. Mertuanya juga memberi masukan untuk berdamai. Sehingga, dirinya memilih KDRT itu diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.
“Waktu itu kasusnya juga sama KDRT. Dia mukul wajah saya. Saya lagi menyusui anak,” ucapnya.
Setelah kejadian penganiayaan dengan menyiramkan minyak cabai dan cabai bubuk, menurut PB masih ada tindak kekerasan lain yang dilakukan suaminya namun tidak dilaporkannya. Puncaknya pada 20 Februari 2023, sang suami, BI kembali melakukan kekerasan.
Lantaran kali ini tindakan sang suami dianggap keterlaluan, akhirnya PB membuat laporan polisi lagi. “Sekitar 10 kali tapi yang masuk laporan polisi 2 kali, pertama 2016 dan kedua yang ini,” ucapnya.
Penanganan kasus KDRT di Depok ini telah ditarik ke Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Mei 2023 mengatakan sang suami, B alias BI yang juga sudah ditetapkan tersangka, terancam mendapatkan hukuman tambahan akibat melakukan kekerasan terhadap istrinya berulang kali.
Polisi menemukan adanya riwayat perlakuan kekerasan yang sama pada 2016. “Karena setelah kita pelajari, penganiayaan terhadap istri bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan. Namun terjadi restorative justice,” katanya.
Selanjutnya pihak suami terancam pasal tambahan karena perbuatan kekerasan berulang...
<!--more-->
Pihak Suami Terancam Pasal Tambahan dalam Kasus KDRT
Lantaran sudah pernah melakukan penganiayaan dan melakukannya lagi, BI terancam pasal tambahan.
“Oleh karena perbuatan berulang kami tambahkan Pasal 64 KUHP voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kami temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” katanya.
Kepolisian telah menyiapkan tim kedokteran untuk mendalami luka PB maupun BI. Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan psikiater dan psikolog untuk melakukan perawatan jika terjadi trauma psikis terhadap korban.
“Kami sudah menyiapkan tim kedokteran untuk mempelajari lagi luka-luka korban termasuk tersangka sang suami ini. Apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan sang istri,” ucapnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap alasan kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok itu diambil alih Direktorat Reskrim Polda Metro.
"Biar lebih bagus yang punya pengalaman penanganan yang lebih expert, kami sudah bilang ke Ditreskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) siap-siap saja nanti kalau kira-kira nanti kasusnya berkepanjangan. Akan kami ambil alih. Saat ini masih di Polres Depok. Tapi mungkin nanti siang atau besok bisa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kapolda Metro Irjen Karyoto saat mendatangi Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena polisi menahan istri, tapi suaminya tidak ditahan. Padahal sang istri yang melaporkan suaminya terlebih dulu ke Polres Metro Depok.
PB ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Ia dilaporkan balik oleh suaminya. Polisi tidak menahan suami meski telah ditetapkan tersangka karena BI harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Karyoto memutuskan untuk menunda penanganan perkara ini, hingga kondisi keduanya sama-sama pulih, baik suami maupun istri. "Sementara kita hold dulu karena yang sebelah suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan, yang istri biar diberikan waktu untuk ya istilahnya kontemplasi lah," katanya.
Ia mengungkapkan, dalam waktu tertentu apabila kondisi keduanya sudah membaik, polisi akan mempertemukan kembali. Polisi sudah menangguhkan penahanan sang istri.
"Setelah keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kami pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice," tutur mantan Deputi Penindakan KPK itu.
Kapolda belum bisa memastikan berapa lama penanganan perkara itu ditunda. "Kami lihat perkembangannya, melihat keadaan kiri-kanan," ujar Karyoto.
Selanjutnya suami dan istri dalam kasus KDRT ini sama-sama layak ditahan...
<!--more-->
Suami dan Istri Sama-sama Layak Ditahan
Menurit Karyoto, sebenarnya suami maupun istri dalam kasus ini sama-sama layak dilakukan penahanan. Istri sudah ditahan, sementara suami masih ada proses pengobatan, sehingga terkesan penanganan kasus ini terlihat tidak berimbang.
"Makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya ibu ini ditangguhkan dulu. Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga. Alasannya masih patut dan wajar terhadap apa yang dilakukan oleh penyidik dalam penyidikan, hanya saja karena ada dua pihak yang saling melapor jadi ditangguhkan dulu," katanya.
Berdasarkan penjelasan Kasatreskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno, kasus saling lapor KDRT antara suami istri ini diawali cekcok di antara keduanya pada 26 Februari 2023.
Suami yang tersinggung dengan ucapan sang istri menumpahkan bubuk cabai ke rambut PB. "Kemudian terjadi pergumulan, setelah itu, mohon maaf, sang istri meremas dengan keras alat kelamin suami. Untuk melepaskan itu, suami memukul dengan keras ke istri," kata Yogen, Rabu, 24 Mei 2023.
Mahfud MD Telepon Kapolda Metro Jaya Soal Kasus KDRT di Depok
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dirinya ditelepon langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang menanyakan kasus suami istri di Depok saling lapor karena KDRT.
"Menkopolhukam menelepon saya, coba diberikan atensi," kata Karyoto saat mendatangi Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.
Mantan Deputi Penindakan KPK itu turun langsung menanyakan penanganan perkara itu ke Polre Metro Depok pada hari ini.
Menurut dia, penanganan perkara ini jika dalam kaidah KUHP sudah sesuai prosedur, namun lantaran ada asumsi yang dibangun netizen di media sosial, memunculkan beraneka macam komentar, dan ada kesan polisi tidak seimbang dalam penanganan kasus.
Polres Metro Depok telah menetapkan suami istri tersebut sebagai, polisi telah menahan istri, namun suami tidak dilakukan penahanan karena harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, Rabu malam, polisi telah menangguhkan penahanan istri, PB.
Karyoto menyatakan dirinya perlu untuk turun langsung mengetahui duduk perkara kasus saling lapor KDRT antara suami dan istri ini. "Bagi kami perlu turun untuk mengetahui, apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan saya berarti sudah menjadi atensi betul oleh beliau," ucap mantan Deputi Penindakan KPK itu.
Pilihan Editor: Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan