TEMPO.CO, Jakarta - PB, tersangka kasus pasangan suami istri (pasutri) saling lapor KDRT di Depok, mengadu ke pengacara Hotman Paris Hutapea untuk mendiskusikan masalah hukum kasus tersebut. PB dan suaminya BI menjadi tersangka setelah saling lapor ke polisi.
"Korban KDRT di Depok dijadikan tersangka dan sudah ditarik ke Polda Metro Jaya, sekarang di Kopi Jonny berjuang untuk hak-hak hukumnya," kata Hotman di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 1 Mei 2023.
PB awalnya menceritakan kronologi kasus KDRT yang berujung dirinya dan suaminya BI saling lapor ke Polres Metro Depok. PB bahkan sempat ditahan polisi, tetapi kemudian menerima penangguhan penahanannya setelah kasus ini menarik perhatian publik.
Kasus ini membuat Hotman Paris meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto untuk memberikan perhatian lebih dalam persoalan ini. Selain itu, ia menilai banyak kejanggalan dari kasus tersebut.
"Memohon kepada bapak Kapolda dan Kapolri agar benar-benar kasus ini diperhatikan karena terdapat banyak kejanggalan dari uraian perbuatan yang dilakukan itu," ucapnya.
Soal penahanan PB, Hotman berharap suami PB juga ditahan kepolisian karena kedudukannya sebagai tersangka sama. Pada saat ini BI tidak ditahan karena masih menjalani perawatan karena KDRT.
"Harusnya ada pihak lain yang ditahan dari kasus ini, tapi sampai hari ini tidak ada. Bahkan ibu ini duluan yang ditahan," katanya.
Hotman menjelaskan bahwa awal mula PB yang melaporkan kejadian KDRT itu ke Polres Metro Depok. Namun justru PB lah yang ditahan oleh pihak kepolisian dan akhirnya dilepaskan setelah kasus itu viral di media sosial.
"Jadi ibu ini yang melaporkan duluan ke Polres tapi malah ibu yang ditahan duluan. Ini mohon perhatian dari Propam Polda Metro Jaya dan Mabes, ini perlu diteliti kenapa kok kasusnya bisa sampai begini. Seorang ibu yang terkena KDRT melaporkan duluan, tapi malah dia yang ditahan dan sesudah viral baru dilepaskan dan kasus ditarik ke Polda," katanya.
Menanggapi kasus KDRT viral baru ditindak lebih lanjut, Hotman berharap kasus seperti itu tidak terulang kembali dan ingin pihak penegak hukum dapat berlaku adil. "Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Bapak Kapolda tolong kasih atensi,” katanya.
Pilihan Editor: Cerita KDRT Pasutri Depok versi Suami, Celetuk Kayak Ayah Benar Aja & Cipratan Air ke Muka