Kriminolog UI Sebut Restorative Justice Kasus KDRT di Depok Bukan Penyelesaian Sempurna

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 2 Juni 2023 13:35 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Depok memiliki opsi diselesaikan secara restorative justice. Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Meliala mengatakan, metode itu bukan penyelesaian masalah yang sempurna.

"Restorative justice memang bukan metode penyelesaian masalah yang sempurna. Amat membutuhkan kesiapan, kemauan, dan kesungguhan kedua belah pihak menjalankan restorative justice," ujar Adrianus saat dihubungi, Jumat, 2 Juni 2023.

Dalam kasus ini, pasangan suami istri mengklaim sama-sama menjadi korban dan menuding sebagai pelaku. Jika tidak siap melalui restorative justice, maka polisi bisa memilih mendamaikan saja.

Adrianus menuturkan perkara KDRT ini suami dan istri sama-sama menjadi pelaku. Polisi juga telah menetapkan sebagai tersangka, namun penahanan mereka ditangguhkan.

Namun, dia melihat dalam kasus ini polisi bisa mengarahkan ke persoalan perdata. "Mau dibawa ke pidana? Siapa? Wong keduanya pelaku. Dengan damai, maka strateginya polisi tidak lagi menganggap ini masalah pidana, tetapi (bisa lanjut) ke perdata serta administratif. Agar perkawinan bisa diselesaikan dengan cara cerai saja," katanya.

Advertising
Advertising

Apabila kedua belah pihak tidak bersepakat damai atau menempuh restorative justice, maka upaya pidana kemungkinan bisa tetap dilakukan. Sebagai catatan penyelesaian pidana juga bukan berarti tanpa kelemahan.

"Pidana mesti mencari pihak yang salah secara hitam-putih dengan yang tidak salah, yakni korban," tuturnya.

Adrianus Meliala melihat akar KDRT terjadi karena berbagai masalah yang sangat personal. Motif terlaksananya tindak pidana ini juga dilatarbelakangi berbagai hal, seperti masalah ekonomi atau kurang harmonisnya hubungan keluarga.

Kasus KDRT ini melibatkan istri berinisial PB dan suaminya, B atau BI. PB mendapatkan kekerasan berulang kali dan sempat dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 2016, namun berakhir restorative justice. Lalu PB melaporkan lagi BI pada tahun ini karena mendapatkan kekerasan lagi yang puncaknya pada 20 Februari 2023.

Menurut versi PB, dia memegang alat vital BI karena saat itu kepalanya dicengkeram. Lalu mereka pun sama-sama melepaskan cengkeraman di tubuh satu sama lain.

Baca juga: Cerita KDRT Pasutri Depok versi Suami, Celetuk Kayak Ayah Benar Aja & Cipratan Air ke Muka

Hotman Paris Hutapea turun tangan, dampingi istri

PB melapor ke Polres Metro Depok, lalu menjadi tersangka dan sempat ditahan. Sedangkan BI melapor balik, kemudian menjadi tersangka, namun tidak ditahan setelah mendapat rekomendasi dokter bahwa harus menjalani pengobatan akibat KDRT.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kemarin, PB menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk konsultasi hukum dan cerita ke publik perihal masalah rumah tangganya.

Hotman meminta agar kasus ini menjadi atensi pimpinan Polri agar diproses secara adil. "Dalam kesempatan ini, kami Hotman 911 dan juga para media di sini dan warga memohon kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Metro Jaya agar benar-benar kasus ini diperhatikan, karena terdapat banyak kejanggalan dari uraian perbuatan yang dilakukan terhadap dia tadi," kata Hotman di Kopi Johny, Jakarta Utara, kemarin.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menuturkan ada opsi penyelesaian melalui restorative justice. Dia menilai, langkah yang sudah dilakukan oleh Polres Metro Depok sudah benar dalam penanganan perkara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Walau begitu, upaya penyelesaian restorative justice akan ditawarkan dulu kepada kedua belah pihak.

"Kalau memungkinkan untuk restorative justice kami akan lakukan, karena semangat dalam Undang-Undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh ya," ujar Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.

Pilihan Editor: Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

3 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

3 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

4 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

5 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

5 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

6 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

7 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

8 hari lalu

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

8 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

10 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya