Pelapor Ruko Serobot Bahu Jalan Riang Prasetya Sempat Disomasi 3 Kali Sebelum Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 23 Juni 2023 23:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perkara dugaan pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit, Jakarta Utara, berlanjut ke ranah hukum. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sudah 3 kali melayangkan somasi kepada Ketua RT11/RW03 Riang Prasetya.
Namun jawaban yang diberikan Riang tidak menemukan titik temu kesepakatan dengan pemilik ruko. Menurut Kamaruddin, ada berbagai bukti pelanggaran yang dilakukan ketua RT itu.
"Maka kami sudah memungut bukti-buktinya, akhirnya kami laporkan ke Polda," ujarnya dalam konferensi pers di sebuah restoran di Pluit, Jakarta Utara, Jumat, 23 Juni 2023.
Selaku pengacara, Kamaruddin mewakili tiga kliennya atas nama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent. Dia melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 21 Juni 2023.
Pasal yang dilaporkan terhadap Riang Prasetya adalah tindak perusakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 170 soal perusakan dan/atau pemalsuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan.
Kemudian Pasal 406, Pasal 263, Pasal 372, Pasal 374, dan Pasal 55 KUHP. Lokasi dugaan pidana itu berada di Jalan Pluit Karang Jelita, Pluit, Pademangan, Jakarta Utara.
Bukti yang dilampirkan berupa kuitansi pembayaran iuran rutin dari beberapa warga dan pelapor dengan jumlah tercatat ratusan ribu rupiah. Selain itu, ada video soal perusakan bahu jalan yang jadi persoalan sejak keributan Riang Prasetya dan pemilik ruko viral di media sosial. Pembongkaran itu dilakukan Satpol PP setelah mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Citata DKI Jakarta.
Masalah ini viral sejak video cekcok Riang vs pemilik ruko itu diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Kemarin itu langsung ditindaklanjuti karena laporan didukung oleh bukti yang valid," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut pengacara itu, sosok Riang Prasetya hanya membangun citra untuk dirinya saja. Namun, ada dugaan pelanggaran yang telah dilakukan.
Kamaruddin menyebut laporan ini juga mewakili 45 pemilik ruko yang merasa dirugikan karena pernyataan Riang soal penyerobotan lahan. Dia mengklaim kerugian pemilik ruko akibat pembongkaran bangunan yang dilakukan Satpol PP itu disebut sangat besar.
"Kerugiannya belum dihitung, tapi luar biasa. Sangat besar sekali," tuturnya.
Seorang pemilik ruko bernama Iman mengklaim bahwa kerugian masing-masing pemilik mencapai 30 hingga 40 persen akibat gaduh ruko serobot bahu jalan. Pedagang kecil yang berjualan di lokasi juga berdampak. "Ada pedagang yang biasanya jualan sekarang buka tutup," ucap Kamaruddin.
Pilihan Editor: Ketua RT Pluit Riang Prasetya Dilaporkan ke Polda Metro soal Dugaan Perusakan Ruko Serobot Bahu Jalan