Dilaporkan ke Polda Metro soal Pembongkaran Ruko, Ketua RT Riang Prasetya: Tak Punya Dasar Hukum
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Minggu, 25 Juni 2023 08:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RT di Pluit, Riang Prasetya, menegaskan hanya memperjuangkan fasilitas umum di lingkungannya terkait aksi viral melawan sejumlah pemilik tempat usaha yang membangun di atas bahu jalan dan saluran air. Perjuangan itu dilakukannya sejak 2019 hingga akhirnya pada 2023 ini terbit rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara di kawasan itu.
Minta sikapi secara obyektif
Riang meminta perjuangan itu, yang diwarnai aksi viral saat dirinya berselisih dan beradu argumentasi dengan pemilik tempat usaha setempat, disikapi secara obyektif. “Jadi saya tekankan kembali permasalahan yang saya perjuangkan adalah hanya saluran air dan bahu jalan yang dibangun oleh pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu 25 Juni 2023.
Ketua RT sebut tak ada kepentingan lain
Dia menegaskan tidak ada kepentingan lain. “Jangan dihubung-hubungkan dengan hal yang tidak memiliki dasar yang jelas yang semuanya hal diluar logika berpikir sehat,” ucap Riang Prasetya menambahkan.
Ketua RT sebut pelaporan tak punya dasar hukum
Riang menyatakan itu menanggapi pelaporan dirinya oleh tiga pemilik ruko ke polisi atas tuduhan perusakan pada Rabu lalu. Mereka menuntut ganti rugi materil dan imateril kepada sang ketua RT atas pembongkaran paksa oleh aparat Pemerintah Kota Jakarta Utara pada akhir Mei lalu.
Tuduhan itu yang disebut Riang tidak memiliki dasar hukum. Dia menyatakan akan kembali melawan dan dalam waktu depat berencana mengajukan gugatan perdata kepada para pelapor atas perbuatan melawan hukum lewat serobot fasilitas umum. "Saya akan terus maju memperjuangkan kebenaran,” kata dia.<!--more-->
Ketua RT Riang Prasetya dilaporkan ke Polda Metro
Sebelumnya, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas kasus ruko serobot bahu jalan di Pluit. Laporan itu diajukan pada Rabu, 21 Juni 2023.
Kamaruddin mewakili tiga pemilik ruko yang mengklaim sebagai korban akibat gaduh ruko serobot bahu jalan di Pluit.
"Kemarin itu langsung ditindaklanjuti, karena laporan didukung oleh bukti yang valid," ujar Kamaruddin di sebuah restoran di Pluit, Jakarta Utara, Jumat, 23 Juni 2023.
Tiga pemilik ruko di Pluit yang laporkan Ketua RT Riang Prasetya adalah Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent. Mereka mengklaim mengalami kerugian materiel dan imateriel atas kegaduhan soal penyerobotan bahu jalan dan saluran air di depan rumah toko atau ruko di Pluit.
Pasal yang dilaporkan
Pasal yang dilaporkan adalah tindak perusakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 170 soal perusakan dan/atau pemalsuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan.
Kemudian Pasal 406, Pasal 263, Pasal 372, Pasal 374, dan Pasal 55 KUHP. Lokasi dugaan pidana itu berada di Jalan Pluit Karang Jelita, Pluit, Pademangan, Jakarta Utara.
"Kami sudah memungut bukti-buktinya, akhirnya kami laporkan ke Polda," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Bukti yang dilampirkan untuk laporkan Ketua RT
Bukti yang dilampirkan berupa kuitansi pembayaran dari beberapa warga dan pelapor dengan jumlah tercatat ratusan ribu rupiah. Lalu ada video soal perusakan bahu jalan yang jadi persoalan sejak aksi Riang Prasetya viral di media sosial.
Pengacara bantah ada penyerobotan trotoar
Riang menyebut ruko di Pluit menyerobot bahu jalan. Hal itu juga dibenarkan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas Citata) DKI. Atas rekomendasi teknis Dinas Citata, Satpol PP DKI Jakarta mengeksekusi area yang disebut menyerobot.
Namun Kamaruddin membantah bahwa ada penyerobotan trotoar di depan ruko. "Jadi kalau orang membangun, diambil katanya trotoar itu dari pemilik, itu tidak benar," ujarnya.
MUTIA YUANTISYA | M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Kronologi Dugaan Penculikan Murid Berkebutuhan Khusus di Pamulang, Guru Mengaku Disuruh Orang Lain