Eksklusif, Pelaku Penipuan Travel Umrah Dalam Penjara Berangkatkan Puluhan Pegawai Lapas Tangerang

Minggu, 25 Juni 2023 19:07 WIB

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS

TEMPO.CO, Tangerang - Terduga pelaku penipuan travel umrah yang beraksi di dalam Lapas Kelas II A Tangerang, Listifa, 50 tahun, diketahui pernah memberangkatkan 28 pegawai dan keluarga berikut satu orang pejabat Kemenkumham Kanwil Banten ke tanah suci pada kurun waktu berbeda-beda di 2023.

Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membantah Listifa sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) istimewa. "Tidak ada itu perlakuan istimewa. Petugas yang berangkat umrah itu membayar, kami akan tunjukan bukti pembayaran melalui bank ke rekening perusahaan (travel)," kata Yekti Apriyanti kepada Tempo, Ahad, 24 Juni 2023.

Yekti menjelaskan ke-28 pegawai Lapas berikut keluarganya itu telah membayar Rp822.028.623 ke travel yang dioperasikan Listifa tersebut untuk paket umrah plus jalan-jalan ke Turki.

Di luar 28 pegawai yang berbayar itu, satu pegawai Lapas diberangkatkan karena mendapat hadiah undian travel umrah dari Inayah Nur Janah dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan.

Yekti mengatakan alasan pembayaran menjadi bengkak karena paket tiket umrah itu tidak digunakan secara penuh. Para jemaah pulang sehari lebih cepat karena ada kekacauan agenda yang membuat mereka tidak nyaman

Advertising
Advertising

"Karena itulah maka tiket kepulangan ditanggung masing-masing jemaah dengan membeli tiket baru. Adapun tiket kepulangan dari travel kemudian hangus. Jadi kami membayar double," tutur Yekti.

Sebelumnya, sejumlah calon jemaah umrah yang gagal berangkat dan mengaku tertipu biro travel Inayah Nur Janah menggeruduk Lapas Kelas II A Tangerang untuk mencari Listifa pada Jumat, 23 Juni 2023.

"Mereka datang diwakili pengacara, calon jemaah dari Sukabumi. Dan pernah ada orang yang besuk Listifa. Kami tidak bisa menolak masyarakat yang berkunjung, sepanjang WBP yang bersangkutan mau menemui," kata Yekti.

Hak Asimilasi Listifa Dicabut

Listifa sebenarnya sedang menjalani masa asimilasi. Kerja asimilasi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani pidana dengan hitungan dua pertiga masa hukuman.

Listifa merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan. Dia masuk ke Lapas Kelas II A Tangerang pada 2020. Sebelum ditempatkan di Blok Mawar, Listifa ditempatkan di Blok Anggrek.

Atas perbuatannya ini, Listifa dihukum dan telah disidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Penempatannya pun dipindah dari Paviliun Anggrek ke Mawar.

"Kami sudah sidang TPP, bagian evaluasi dan hukuman. Sudah dipindahkan ke Mawar, untuk memudahkan pemeriksaan dan pemanggilan," kata Yekti.

Pembebasan bersyarat Listifa yang dijadwalkan pada Agustus 2023 juga terancam batal.

Direktur Inayah Nur Janah Rekan Listifa di Lapas

Listifa disebutkan menjadi pegawai pemasaran di biro travel Inayah Nur Janah. Direktur perusahaan ini bernama Evi Susana, rekan Listifa di dalam lapas.

Listifa dan Evi menjalin pertemanan saat keduanya menjadi narapidana. Evi bebas tahun lalu usai menjalani pidana empat bulan penjara karena kasus pencurian keset. Setelah keluar dia mendirikan perusahaan travel umrah. Di dalam akta perusahaan itu tidak ada nama Listifa.

"Si Listifa itu marketing, dia memperkenalkan kepada kliennya sebagai Evi. Jadi pada saat ketemuan, Evi yang menemui. Karena dia saat ini masih mendekam di bui," kata sumber Tempo yang mengetahui kasus ini.

Yekti Apriyanti membenarkan kalau Evi Susana pernah menjadi WBP dan beberapa kali datang ke Lapas yang dipimpinnya. Namun, Yekti membantah keras jika biro travel umrah Inayah Nur Janah dibentuk di dalam penjara.

"Sepengetahuan saya, travel umrah ini sudah lama. Dan tidak dibentuk di sini (Lapas). Awalnya baik. Karena kami sekeluarga umrah dengan travel ini lancar. Kami berangkat membayar,” kata Yekti.

Belakangan Yekti baru mengetahui travel umrah ini bermasalah, saat sekitar 30 jemaah mengaku gagal berangkat dan perwakilannya menggeruduk lapas.

Yekti mempersilakan para korban untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Jika ada laporan polisi maka bisa saja Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Listifa yang diperkirakan pada Agustus tahun ini dibatalkan.

Penasihat hukum Listifa, Bambang Winahyo, membenarkan kliennya berada dalam Lapas Kelas II A Tangerang saat ini. Namun, Bambang mengatakan di kasus ini kliennya belum menjadi tersangka.

"Kasus travel umrah ini ada tersangka di Sukabumi. Karena Listifa ini dilibatkan di Inayah Nur Janah sebagai pengarah keuangan. Jadi dia kena imbasnya. Kalau korban ingin menuntut, ya, harusnya juga mencari Evi Susana sebagai direktur," kata Bambang.

Tidak hanya calon jemaah umrah yang menjadi korban penipuan. Seorang pengusaha yang menginvestasikan uangnya hingga miliaran rupiah diduga juga tertipu.

Seorang pengusaha sembako di Kota Tangerang, Vanira, mengatakan ibunya menyerahkan dana tunai Rp1,5 miliar kepada Listifa untuk diinvestasikan di biro travel tersebut.

"Sebelum pandemi rupanya Listifa menemui ibu saya di rumah dan mengambil uang tunai Rp1,5 miliar. Awalnya ibu saya mempercayai untuk bisnis investasi travel umroh," kata Vanira.

Vanira bersama ibu dan pengacaranya telah menemui Listifa di Lapas Kelas II A Tangerang sekitar dua pekan lalu. "Kami menagih tapi dia hanya berjanji mengembalikan uang. Tapi saya belum percaya, kalau dia ingkar ibu saya melaporkan ke berwajib,"ujar Vanira.

Pilihan Editor: Eksklusif, Terduga Pelaku Penipuan Travel Umrah Beraksi dari Dalam Lapas Tangerang

Berita terkait

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

11 jam lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

17 jam lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

1 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

3 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

3 hari lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

Selain Meningitis, Jemaah Haji Juga Perlu Waspadai ISPA

4 hari lalu

Selain Meningitis, Jemaah Haji Juga Perlu Waspadai ISPA

Jemaah haji perlu mewaspadai penularan penyakit ISPA selama di Arab Saudi selain meningitis dan dehidrasi.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar "Nusuk" untuk Jamaah Haji

4 hari lalu

Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar "Nusuk" untuk Jamaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan kartu pintar "Nusuk" yang wajib dibawa oleh jamaah haji

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

5 hari lalu

Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

Persidangan perkara dugaan pemerasan oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan terkuak fakta-fakta baru.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

6 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya