TEMPO.CO, Jakarta - Listifa, 50 tahun , terpidana kasus penipuan dan penggelapan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang diduga mengendalikan Travel and Tour Inayah Nur Janah dari balik terali besi. Sejumlah calon jemaah umrah yang gagal berangkat dan mengaku tertipu biro travel tersebut menggeruduk lapas untuk mencari Listifa kemarin.
Sumber Tempo menyebutkan di dalam penjara Listifa mampu memikat para calon jemaah umrah. Bahkan dua petugas Lapas Kelas II A Tangerang dan pejabat di Kanwil Kemenkumham Banten juga menggunakan biro travel umrah tersebut untuk ke tanah suci dana jalan-jalan ke Turki.
"Istilahnya beasiswa untuk keberangkatan umrah itu. Jadi berangkat dibiayai, pulangnya tiket bayar sendiri," kata sumber Tempo yang mengetahui kasus ini, Sabtu, 24 Juni 2023.
Selain itu, ada satu petugas Lapas yang diberangkatkan karena mendapat hadiah undian travel umrah. "Jadi ada seorang petugas, ketika dikocok undian mendapatkan hadiah umroh. Bagian dari memeriahkan Hari Bhakti Pemasyarakatan," ucap dia.
Asimilasi Listifa Dicabut
Listifa disebut berstatus sebagai petugas marketing di perusahaan Travel and Tour Inayah Nur Janah. Direktur perusahaan ini Bernama Evi Susana. Pertemanan keduanya terjalin saat Evi juga menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Tangerang.
Evi bebas tahun lalu setelah menjalani pidana empat bulan penjara karena kasus pencurian keset. Setelah keluar dia mendirikan perusahaan travel umrah.
Di dalam akta perusahaan itu tidak ada nama Listifa. "Si Listifa itu marketing, dia memperkenalkan kepada kliennya sebagai Evi. Jadi pada saat (calon jemaah) bertemu, Evi yang menemui. Karena dia saat ini masih mendekam di bui," kata sumber Tempo itu.
Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan jika Evi Susana pernah menjadi warga binaan. Evi juga beberapa kali datang ke lapas yang ia pimpin. Namun, Yekti menampik jika biro travel umrah itu dibentuk di dalam penjara.
"Sepengetahuan saya, travel umrah ini sudah lama dan tidak dibentuk di sini (Lapas). Awalnya baik. Karena kami sekeluarga umrah dengan travel ini lancar. Kami berangkat membayar," kata Yekti.
Belakangan Yekti baru tahu jika travel umrah ini bermasalah saat banyak calon jemaah yang mengaku gagal berangkat. Jika didata, kata Yekti, ada sekitar 30 orang korban. Mereka menggeruduk Lapas Tangerang untuk mencari Listifa.
"Mereka datang diwakili pengacara, calon jemaah dari Sukabumi. Dan pernah ada orang yang besuk Listifa. Kami tidak bisa menolak masyarakat yang berkunjung, sepanjang WBP yang bersangkutan mau menemui," kata Yekti.
Yekti mempersilakan para korban untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Jika ada laporan polisi maka bisa saja Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Listifa yang diperkirakan pada Agustus tahun ini dibatalkan.
Listifa saat ini sedang menjalani masa asimilasi. Kerja asimilasi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani pidana dengan hitungan dua pertiga masa hukuman. Karena kasus ini mencuat maka Lapas mencabut asimilasi itu.
Listifa merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan. Dia masuk ke Lapas Kelas II A Tangerang pada 2020. Sebelum ditempatkan di Blok Mawar, Listifa ditempatkan di Blok Anggrek.
Blok Anggrek kebanyakan penghuninya adalah narapidana lanjut usia, ibu hamil dan bayi. Ibu hamil dimaksud adalah narapidana dan membawa serta bayinya selama masa hukuman dijalankan.
Pengacara Listifa Minta Korban Kejar Evi
Penasihat hukum Listifa, Bambang Winahyo, membenarkan kliennya berada dalam Lapas Kelas II A Tangerang saat ini. Namun, Bambang mengatakan ia mendampingi Listifa bukan dalam perkara terdahulu, melainkan kasus baru yang posisinya saat ini kliennya belum menjadi tersangka.
"Kasus travel umrah ini ada tersangka di Sukabumi. Karena Listifa ini dilibatkan di Inayah Nur Janah sebagai pengarah keuangan. Jadi dia kena imbasnya. Kalau korban ingin menuntut, ya, harusnya juga mencari Evi Susana sebagai direktur," kata Bambang.
Korban Ada yang Investasi Rp1,5 Miliar
Tidak hanya calon jemaah umrah yang menjadi korban penipuan. Seorang pengusaha yang menginvestasikan uangnya hingga miliaran rupiah diduga juga tertipu.
Seorang pengusaha sembako di Kota Tangerang, Vanira, mengatakan ibunya menyerahkan dana tunai Rp1,5 miliar kepada Listifa untuk diinvestasikan di biro travel tersebut.
"Sebelum pandemi rupanya Listifa menemui ibu saya di rumah dan mengambil uang tunai Rp1,5 miliar. Awalnya ibu saya mempercayai untuk bisnis investasi travel umroh," kata Vanira.
Vanira bersama ibu dan pengacaranya telah menemui Listifa di Lapas Kelas II A Tangerang sekitar dua pekan lalu. "Kami menagih tapi dia hanya berjanji mengembalikan uang. Tapi saya belum percaya, kalau dia ingkar ibu saya melaporkan ke berwajib,"ujar Vanira.
Pilihan Editor: Diduga Korban Penipuan Investasi Umroh, Puluhan Orang Geruduk Penjara Tangerang Cari Narapidana Listifa