Motor Curian Dibeli lalu Dicuri lagi, Polsek Tambora Tangkap Penjual dan Penadah

Jumat, 14 Juli 2023 16:01 WIB

New Honda Vario 125. (Foto: TEMPO/Dicky)

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pelaku pencurian motor, MY alias Yoga, 21 tahun, yang kerap beraksi di wilayah Tambora.

Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan Yoga sudah melakukan pencurian motor di wilayahnya sebanyak tiga kali. Dia menjual hasil curiannya di Facebook.

Tiga unit sepeda motor curian Yoga semuanya berjenis Honda Vario. TKP pertama terjadi di di Gang Kancil, Kelurahan Tanah Sereal, TKP kedua di Jalan Jembatan Besi II Tambora, dan TKP ketiga di Jalan Kalianyar V Tambora.

Putra menjelaskan dalam beraksi Yoga menggunakan kunci duplikat yang dia buat. “Dua motor sudah dia jual ke penadah,” katanya, Jumat, 14 Juli 2023

Putra menuturkan sebelum beraksi Yoga terlebih dahulu menyiapkan kunci palsu yang menyerupai kunci motor khusus merek Honda Vario. Warga asal Bogor ini lalu berkeliling mencari target pencurian, yaitu sepeda motor jenis sama yang diparkir sembarangan.

Advertising
Advertising

Polisi menangkap Yoga pada Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 14.20 WIB di jalan Kalianyar V, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora.

Polisi juga menangkap MS alias Ahmad, 29 tahun, asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang menjadi penadah motor curian Yoga. Ahmad diciduk polisi pada Rabu, 12 Juli 2023 pukul 23.00 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Ahmad, kata Putra, merupakan penjual nasi pecel. "Dia tahu (tahu motor curian) karena saat beli harga murah dan tanpa surat-surat," tutur Putra.

Saat menangkap Ahmad, polisi tidak menemukan barang bukti lantaran motor yang dibeli dari Yoga sudah hilang dicuri orang. “Penadah MS kami tangkap membeli motor bodong dari Pelaku MY pada Mei 2023, jenis Honda Vario warna Biru dengan harga Rp 6 juta,” tuturnya.

Motor tersebut dicuri orang lagi pada Juni 2023 di sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Karena motor yang hilang merupakan motor curian sehingga pelaku MS tidak berani melaporkan ke polisi,” ucap Putra.

Dalam kasus ini, polisi hanya berhasil menyita 1 motor curian MY.

Atas perbuatannya MY alias terancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana tujuh tahun, sedangkan pelaku Ahmad dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Banyaknya kasus pencurian sepeda motor di Tambora, Putra mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi kendaraannya dengan fitur keamanan dan menambah kunci ganda.

Pilihan Editor: Camat Tambora: Dua Bulan Sekali Ada Kebakaran

Berita terkait

Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

10 jam lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

Pencurian modus pecah kaca mobil itu diduga terjadi saat korban dan ayahnya makan di Warung Gabus Pucung di Rawalumbu. Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

14 jam lalu

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

Kawanan perampok menggandakan kunci dan memasang GPS di mobil tersebut agar bisa melacak dan mencuri kembali kendaraan itu.

Baca Selengkapnya

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

1 hari lalu

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

2 hari lalu

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah

Baca Selengkapnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

3 hari lalu

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

Ketahui syarat gadai BPKB motor di Pegadaian agar proses pengajuan bisa diterima. Berikut ini cara pengajuannya yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya

Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

5 hari lalu

Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

Polisi menangkap JK, 30 tahun, penjambret uang Rp 52 juta milik seorang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

5 hari lalu

Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

Pencuri mobil dinas Brimob Polda Papua itu dilumpuhkan di dekat batas kota.

Baca Selengkapnya

Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

6 hari lalu

Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

Seorang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ditangkap. Di dalam tasnya ada 50 lebih kartu ATM

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

6 hari lalu

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

Dalam kasus pembunuhan di Cikajang, Garut itu, anak korban juga dianiaya sehingga luka serius di kepala dan wajah.

Baca Selengkapnya

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

8 hari lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya