DPRD DKI Akan Panggil Jakpro Soal Kasus Persekongkolan Proyek Revitalisasi TIM
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 21 Juli 2023 14:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI akan memanggil Jakpro untuk dimintai penjelasan soal kasus persekongkolan Revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki) Tahap III, serta masalah Jakarta International Stadium atau JIS. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan pada akhir Juli ini.
“Kita akan coba dalami dari pihak Jakpro selain keterangan yang kita dapatkan dari media, sehingga bisa tahu duduk permasalahannya,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail, Kamis, 20 Juli 2023.
Dia mengatakan pemanggilan tersebut tidak saja untuk mengetahui duduk permasalahan yang menyeret Jakpro sebagai mitra Komisi B, melainkan sebagai acuan dalam rapat-rapat perencanaan maupun pengawasan ke depannya. Selain itu, menjadi ‘alarm’ bagi BUMD dalam menjalankan tugasnya.
“Ketika itu sudah terbukti ini harus jadi pembelajaran bagi siapa pun, terutama BUMD yang melakukan giat harus memenuhi persyaratan. Sebab, kalau tidak, tinggal menunggu waktu,” ujarnya.
Ihwal tindakan disipliner terhadap Jakpro atas kasus persekongkolan revitalisasi TIM tahap III, Ismail juga akan menanyakan kepada BP BUMD.
“Akan kita coba pertanyakan ke BP BUMD sebagai badan yng menaungi. Selain itu, KPPU kan sudah jelas ada sanksi denda pihak terlapor II dan III. Itu hal-hal yang kita belum tahu secara persis,” ucap anggota dewan itu.
Sebelumnya, KPPU memutuskan PT Jakpro, PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama bersalah dalam kasus persekongkolan pelaksanaan tender proyek revitalisasi TIM tahap III.
Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan meminta agar Jakpro tidak diskriminatif dalam menentukan pemenang tender.
"Tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak menerima pemberitahuan putusan KPPU," kata dia saat membacakan putusannya di ruang sidang satu KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
Ketua Majelis KPPU pun membeberkan bagaimana ketiga perusahaan ini bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM. Di antaranya tindakan Jakpro sebagai Terlapor I yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebagai Terlapor II dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk sebagai Terlapor III (Kerja Sama Operasional/KSO) menjadi pemenang tender a quo.
Pilihan Editor: Heru Budi Akan Panggil Jakpro Soal Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM
Catatan Redaksi:
Berita ini mengalami perbaikan judul, deskripsi dan paragraf awal. DPRD DKI tidak memanggil Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono soal persekongkolan revitalisasi TIM. Tapi hanya akan memanggil pihak Jakro. Dalam kasus ini, selain dipanggil oleh Pj Gubernur DKI, Jakpro juga akan dimintai keterangannya oleh DPRD DKI.
Perbaikan berita dilakukan pada 17.08 WIB. Atas kekeliruan ini redaksi mohon maaf, terima kasih.