Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan KPPU Dinilai Tidak Tepat, Jakpro Beberkan Alasan Pembatalan Tender Pertama Revitalisasi TIM

image-gnews
Observatorium Asco yang tampak kubahnya di kejauhan yang tidak memiliki akses untuk pengunjung atau pengguna naik mencapainya. Ini adalah salah satu kondisi yang dikeluhkan di Planetarium Jakarta pasca-revitalisasi TIM. Foto: Maria Fransisca Lahur.
Observatorium Asco yang tampak kubahnya di kejauhan yang tidak memiliki akses untuk pengunjung atau pengguna naik mencapainya. Ini adalah salah satu kondisi yang dikeluhkan di Planetarium Jakarta pasca-revitalisasi TIM. Foto: Maria Fransisca Lahur.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Teddy Anggoro, menyatakan pihaknya akan mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal persekongkolan pelaksanaan tender proyek revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki). Menurut dia, putusan Majelis Komisi tidak tepat. 

“Putusannya tidak tepat karena memang proses sebenarnya adalah pada saat manajemen Jakpro itu menemukan ada semacam bentuk persaingan usaha tidak sehat karena ada banting harga yang dilakukan oleh pihak yang sebelumnya menang,” kata Teddy saat ditemui di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.

Sebelumnya, KPPU menggelar sidang kasus persekongkolan pemilihan tender revitalisasi TIM tahap III untuk pengadaan star ball atau proyektor universal Planetarium. Ada tiga terlapor dalam kasus ini, yakni PT Jakpro (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III). PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangkan tender ini dengan skema kerja sama operasional (KSO) atau konsorsium bernama KSO PP-JAKON. 

Dalam sidang putusan kemarin, Majelis Komisi menetapkan ketiga perusahaan ini bersalah. Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT PP (16,8 miliar) dan PT Jaya Konstruksi (Rp 11,2 miliar). Sementara itu, Jakpro tak didenda karena membatalkan tender pertama. 

Teddy memaparkan alasan Jakpro membatalkan tender pertama. Pemenang tender pertama mengajukan proposal proyek dengan total anggaran Rp 8 miliar. 

Jakpro curiga perusahaan tersebut hanya mau memenangkan tender lantaran nilai proyek yang diajukan jauh dari angka pasaran pengadaan star ball di kisaran Rp 21 miliar. Panitia tender pun tak memberikan laporan. Karena itulah, Jakpro membatalkan tender pertama dan memproses ulang lelang proyek tersebut. 

“Ada kekhawatiran penggunaan penyertaan modal daerah (PMD) nantinya bisa tidak jalan alias mangkrak jika pemenang tender pertama dikabulkan,” kata Teddy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Teddy menyampaikan, pemenang tender pertama kembali mengikuti tender kedua. Kali ini, perusahaan tersebut mengajukan proposal pengadaan star ball senilai Rp 21 miliar. Jakpro kembali curiga dan meyakini bahwa perusahaan tersebut hanya berniat untuk memenangkan proyek revitalisasi TIM tahap III.

“Itu kan PMD ya, jadi tidak bisa sembarangan, karena yang bertanggung jawab nanti adalah pihak Jakpro,” ucap Teddy. 

Atas pertimbangan itulah, lanjut dia, Jakpro membantah adanya persekongkolan dengan cara mengulang tender proyek revitalisasi TIM, lalu memenangkan PT PP dan PT Jaya Konstruksi. Meski begitu, BUMD DKI ini tetap mengikuti proses sidang KPPU dan berencana mengajukan keberatan. 

“Kalau majelis berpendapat lain, nanti kami ajukan keberatan,” ujar dia.

Pilihan Editor: Fraksi PDIP DPRD DKI Usulkan Pansus JIS, Heru Budi: Saya Nggak Ikutan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

1 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

5 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

15 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

15 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

16 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

16 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

17 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

18 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

20 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.