TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Teddy Anggoro, menyatakan pihaknya akan mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal persekongkolan pelaksanaan tender proyek revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki). Menurut dia, putusan Majelis Komisi tidak tepat.
“Putusannya tidak tepat karena memang proses sebenarnya adalah pada saat manajemen Jakpro itu menemukan ada semacam bentuk persaingan usaha tidak sehat karena ada banting harga yang dilakukan oleh pihak yang sebelumnya menang,” kata Teddy saat ditemui di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
Sebelumnya, KPPU menggelar sidang kasus persekongkolan pemilihan tender revitalisasi TIM tahap III untuk pengadaan star ball atau proyektor universal Planetarium. Ada tiga terlapor dalam kasus ini, yakni PT Jakpro (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III). PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangkan tender ini dengan skema kerja sama operasional (KSO) atau konsorsium bernama KSO PP-JAKON.
Dalam sidang putusan kemarin, Majelis Komisi menetapkan ketiga perusahaan ini bersalah. Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT PP (16,8 miliar) dan PT Jaya Konstruksi (Rp 11,2 miliar). Sementara itu, Jakpro tak didenda karena membatalkan tender pertama.
Teddy memaparkan alasan Jakpro membatalkan tender pertama. Pemenang tender pertama mengajukan proposal proyek dengan total anggaran Rp 8 miliar.
Jakpro curiga perusahaan tersebut hanya mau memenangkan tender lantaran nilai proyek yang diajukan jauh dari angka pasaran pengadaan star ball di kisaran Rp 21 miliar. Panitia tender pun tak memberikan laporan. Karena itulah, Jakpro membatalkan tender pertama dan memproses ulang lelang proyek tersebut.
“Ada kekhawatiran penggunaan penyertaan modal daerah (PMD) nantinya bisa tidak jalan alias mangkrak jika pemenang tender pertama dikabulkan,” kata Teddy.
Selanjutnya, Teddy menyampaikan, pemenang tender pertama kembali mengikuti tender kedua. Kali ini, perusahaan tersebut mengajukan proposal pengadaan star ball senilai Rp 21 miliar. Jakpro kembali curiga dan meyakini bahwa perusahaan tersebut hanya berniat untuk memenangkan proyek revitalisasi TIM tahap III.
“Itu kan PMD ya, jadi tidak bisa sembarangan, karena yang bertanggung jawab nanti adalah pihak Jakpro,” ucap Teddy.
Atas pertimbangan itulah, lanjut dia, Jakpro membantah adanya persekongkolan dengan cara mengulang tender proyek revitalisasi TIM, lalu memenangkan PT PP dan PT Jaya Konstruksi. Meski begitu, BUMD DKI ini tetap mengikuti proses sidang KPPU dan berencana mengajukan keberatan.
“Kalau majelis berpendapat lain, nanti kami ajukan keberatan,” ujar dia.
Pilihan Editor: Fraksi PDIP DPRD DKI Usulkan Pansus JIS, Heru Budi: Saya Nggak Ikutan