Jakpro Mulai Benahi Sistem Setelah Ditetapkan Bersalah dalam Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Minggu, 23 Juli 2023 13:13 WIB

Logo PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sumber: Website Jakpro.

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mulai membenahi sistem perusahaan pasca ditetapkan bersalah dalam kasus persekongkolan pelaksanaan tender revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki) tahap III.

Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin menyebut, pihaknya akan melakukan pembekalan dan penyempurnaan sistem, baik proses bisnis ataupun Standard Operating Procedure (SOP) dengan mengacu pada rencana dan business plan ke depannya.

“Untuk memitigasi potensi-potensi risiko di masa yang akan datang,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Juli 2023.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Jakpro, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi TIM. Ketiga perusahaan ini terbukti telah bersekongkol agar PT PP dan PT Jaya Konstruksi memenangkan proyek tersebut.

Majelis Komisi meminta agar, ke depannya, PT Jakpro tak diskriminatif. Sementara PT PP dan PT Jaya Konstruksi didenda masing-masing senilai Rp 16,8 miliar serta Rp 11,2 miliar.

Advertising
Advertising

Iwan menuturkan, Jakpro menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, pihak legal perusahaan tengah menyiapkan pengajuan keberatan atas putusan KPPU.

Menurut dia, BUMD DKI itu selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan bisnis, termasuk menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. “Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,” ucapnya.

KPPU awalnya menerima laporan publik ihwal dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi TIM Tahap III (pekerjaan interior). Terlapor adalah pelaksana tender, yakni PT Jakpro (terlapor I), PT PP (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (terlapor III).

Dugaan kolusi itu muncul lantaran PT Jakpro membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021. Hingga akhirnya PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangkan tender proyek revitalisasi TIM tahap III dengan skema kerja sama operasional (KSO) atau konsorsium bernama KSO PP-JAKON.

Pilihan Editor: Cerita Pasien RS Hermina Depok Panik Saat Tahu Ada Kebakaran, Keluar Lewat Tangga Darurat

Berita terkait

KPPU Tunjuk Tiga Penasihat, Ada Mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian

4 jam lalu

KPPU Tunjuk Tiga Penasihat, Ada Mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian

KPPU menetapkan tiga tokoh sebagai dewan penasihat juga menunjuk tiga ahli sebagai Dewan Pakar

Baca Selengkapnya

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

19 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

20 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

22 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

33 hari lalu

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

33 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

33 hari lalu

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

34 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

34 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

35 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya