5 Fakta tentang Bobby Joseph: Pernah Ditangkap 2021, Kini Terciduk Lagi karena Kepemilikan Ganja Sintetis
Reporter
Tempo.co
Editor
Lani Diana Wijaya
Selasa, 25 Juli 2023 10:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka kasus narkoba. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Ardy menuturkan, Bobby kedapatan memiliki ganja sintetis seberat 0,46 gram.
"Sudah tersangka," kata Ardy saat dihubungi, Senin, 24 Juli 2023.
Bobby kini mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 112 subsider 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Bukan kali ini saja Bobby terseret kasus narkoba. Pemain sinteron itu sebelumnya pernah menjadi tersangka karena telah menjual tembakau sintetis dan mengonsumsi sabu.
Berikut fakta-fakta tentang kasus Bobby Joseph.
1. Dua kali terseret kasus narkoba
Penangkapan ini adalah yang kedua kalinya. Polres Tangerang Selatan pernah menangkap aktor itu saat bertransaksi sabu seberat 0,49 gram di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada akhir 2021.
Saat itu, dia menjadi perantara penjualan narkotika tembakau sintetis atau tembakau gorila sekaligus pengguna sabu. Bobby menjadi perantara penjualan tembakau sintetis selama kurang lebih satu bulan. Selama satu bulan itu, Bobby memesan seperempat kilogram tembakau sintetis senilai Rp 10 juta.
2. Konsumsi sabu sejak 2015
Bobby dalam kondisi tengah mengonsumsi sabu saat ditangkap dua tahun lalu. Dia mengaku mengonsumsi sabu sejak 2015.
"Menurut pengakuannya, tersangka mendapatkan sabu dari orang berinisial J, kami juga sudah dapatkan identitasnya dan saat ini dalam pengejaran petugas," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Endra Zulpan, saat pengungkapan kasus di Polres Tangerang Selatan, Senin 13 Desember 2021.
Selanjutnya tentang kasus narkoba yang menimpa Bobby Joseph saat ini
<!--more-->
3. Ditangkap lagi di Depok
Kini, dia kembali terseret kasus serupa. Publik figur itu kedapatan memiliki ganja sintetis seberat 0,46 gram. Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Bobby di rumahnya kawasan Cinere, Kota Depok pada Jumat, 17 Juli 2023.
4. Polisi telusuri pemasok ganja
Polisi masih menelusuri siapa pemasok ganja sintetis, termasuk juga sejak kapan barang haram itu Bobby miliki. "Ini masih pendalaman, nanti pada saat press release kami umumkan. Dan juga perlu diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) ya," ujar Ardy kemarin.
Polres Jaksel berencana menggelar konferensi pers hari ini.
5. Tes urine negatif
Ardy menyebut hasil tes urine Bobby negatif. Ia mengatakan ada perbedaan antara pemeriksaan urine untuk mengecek penggunaan narkoba pada umumnya dengan tembakau sintetis. Untuk itu, Polres Jaksel akan melakukan tes urine Bobby Joseph lebih mendalam.
"Hasil tes urine memang negatif, tapi pelaksanaan tes urine tembakau sintetis itu beda dengan narkoba pada umumnya," kata Ardhy.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: BPK Audit Pembangunan JIS, Respons Heru Budi Soal Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM