Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Bripda IMS Dipecat

Reporter

Antara

Jumat, 4 Agustus 2023 17:07 WIB

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Bripda IMS dalam kasus polisi tembak polisi. Bripda IMS ditetapkan sebagi tersangka kasus kelalaian yang mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (Bripda IDF) meninggal dunia setelah tertembak senjata api ilegal yang dibawanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan hasil putusan sidang KKEP menyatakan tindakan yang dilakukan Bripda IMS sebagai perbuatan tercela.

"Sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” katanya, Jumat, 4 Agustus 2023 dikutip Antara.

Ramadhan menyebut sidang etik terhadap Bripda IMS dilaksanakan di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC, Kamis kemarin.

Sidang dipimpin Ketua Komisi Brigadir Jenderal Agus Wijayanto (Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri) dan Wakil Ketua Komisaris Besar Rudy Mulyanto (Kepala Bagian Pembinaan Etika).

Kemudian anggota komisi terdiri atas Ajun Komisaris Besar Heru Waluyo, Ajun Komisaris Besar Kholiq Iman Santoso, dan Ajun Komisaris Besar Endang Wrdiningsih


Dalam sidang KKEP itu, komisi menyatakan Bripda IMS bersalah melanggar etik, menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang diperoleh dari Bripka IGD (tersangka lainnya). "Perbuatan Bripda IMS mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," kata Ramadhan.

Komisi KKEP menyatakan Bripda IMS melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Terhadap putusan tersebut, pelanggar (Bripda IMS) menyatakan banding," kata Ramadhan.

Bripda IDF tewas tertembak karena kelalaian rekan kerjanya saat memperlihatkan senjata api rakitan ilegal pada Ahad, 23 Juli 2023 di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor.

Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus itu, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Pilihan Editor: Polisi Tembak Polisi di Bogor, Tersangka Sempat Mau Kabur

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

2 hari lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

4 hari lalu

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

Alat sadap IMSI Catcher berfungsi mengetahui lokasi seseorang lewat telepon seluler dengan cara intersepsi, metode yang lazim digunakan intelijen.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

4 hari lalu

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

Dokumen Amnesty International Security Lab mencatat kantor Staf Logistik Polri memsan 19 alat sadap. CEO Polus Tech Swiss bicara soal produk mereka.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

8 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

9 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

17 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

21 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

28 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

34 hari lalu

Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

49 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya