Mahasiswa UI Rugi Main Kripto Rp 80 Juta, Bingung Bayar Utang, Berujung Bunuh Adik Kelas

Sabtu, 5 Agustus 2023 15:30 WIB

Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun), mahasiswa UI yang membunuh adik kelasnya saat ditangkap polisi, Jumat, 4 Agustus 2023. Dok. Istimewa.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menyebut motif mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun), membunuh adik kelasnya lantaran mengalami kerugian investasi aset digital mata uang kripto. Nirwan menyebut, dari kerugian inilah, pelaku mulai banyak berutang.

"Dia main kripto, kerugian banyak, sehingga dia utang. Banyak utang, termasuk utang pinjol (pinjaman online)," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Sebelumnya, pelaku membunuh Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19 tahun) di indekos korban, Apik Zire, Jalan Palakali, RT 007/RW 005, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok pada Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 18.30 WIB. Pelaku dan korban sama-sama mengenyam pendidikan di Fakultas Ilmu Budaya jurusan Sastra Rusia UI.

Nirwan membeberkan pelaku merugi Rp 80 juta dari investasi kripto sekaligus memiliki utang Rp 15 juta. Karena itulah, korban mencari pinjaman uang ke beberapa orang, termasuk korban. AAB pernah meminjam Rp 200 ribu dari korban dan sudah dilunasi.

Akan tetapi, masalah AAB belum selesai. Pelaku kebingungan untuk melunasi utang-utangnya, sehingga nekat menghabisi korban. Tujuannya agar pelaku pembunuhan ini dapat menguasai barang korban yang rencananya dipakai untuk melunasi utang.

Advertising
Advertising

Korban dan pelaku, menurut Nirwan, sama-sama berinvestasi kripto. Namun, korban lebih sukses. Korban, lanjut dia, menjadi sasaran pelaku karena memiliki sejumlah barang mahal.

"Tersangka iri dengan korban yang turut bermain investasi. Korban lebih berhasil makanya dianggap banyak duitnya," papar Nirwan. "Menguras ATM-nya dapat menyelesaikan utangnya."

Polisi menjerat mahasiswa UI yang telah membunuh adik kelasnya itu dengan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP. Pelaku pembunuhan tersebut terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Pilihan Editor: Top 3 Metro: Rumah Rocky Gerung Digruduk, Polda Metro akan Selidiki Kasus Kabel Optik, Permintaan Mahfud MD

Berita terkait

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

1 jam lalu

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

15 jam lalu

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

Bareskrim akan membantu Polda Jawa Barat untuk memburu tiga tersangka pembunuh Vina yang hingga kini belum tertangkap.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

17 jam lalu

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Tim dokter telah melakukan autopsi terhadap tubuh Inas, korban pembunuhan oleh Rahmat yang merupakan anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

1 hari lalu

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.

Baca Selengkapnya

Deretan Kritik Mahasiswa UI pada Rektor Ari Kuncoro, Terbaru Beri Kartu Hitam

2 hari lalu

Deretan Kritik Mahasiswa UI pada Rektor Ari Kuncoro, Terbaru Beri Kartu Hitam

Rektor UI Ari Kuncoro kembali mendapat kritik dari para mahasiswanya. Terbaru sejumlah mahasiswa memberikan kartu hitam

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

2 hari lalu

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya