Polisi Bongkar Praktik Tanam Ganja Hidroponik, Alibi untuk Menunjang Pekerjaan SEO

Reporter

Tempo.co

Minggu, 6 Agustus 2023 23:23 WIB

Ilustrasi Ganja. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap perempuan berinisial LA (29 tahun) yang menanam ganja hidroponik di dalam lemari pakaian. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal menuturkan, ganja tersebut tumbuh dengan bantuan lampu dan sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari.

“Jadi peralatannya cukup sederhana, tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih satu meter,” ujar Akmal dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Pelaku ditangkap di rumahnya, Perumahan Kedoya Baru Residence Blok D 4 RT 14/RW 04, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat kemarin. Menurut Akmal, polisi mendapati lemari sebagai wadah tanam ganja itu di lantai dua rumah pelaku.

3 ganja tumbuh satu meter di lemari

Saat penggerebekan, polisi menemukan lemari tersebut penuh dengan tiga tanaman ganja yang tumbuh setinggi kurang lebih satu meter. LA, Akmal mengatakan, adalah pengguna narkotika jenis ganja selama bertahun-tahun yang kemudian nekat mencoba-coba menanam sendiri barang haram tersebut.

“Jadi ini semacam lab (laboratorium) mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi,” tutur Akmal.

Gunakan berbagai macam peralatan

Advertising
Advertising

Dia melanjutkan pelaku menggunakan berbagai peralatan, salah satunya pupuk cair. Tersangka itu membeli biji ganja dari seorang temannya melalui media sosial.

Namun, LA tidak pernah bertemu dengan temannya itu. Transaksi berlangsung dengan cara pengiriman daun ganja kering beserta bijinya.

Tanam ganja secara otodidak

LA pun belajar menanam ganja secara otodidak sejak Maret 2023 dengan mencari informasi via media sosial dan internet. “Sekarang awal Agustus, berarti kurang lebih empat bulan,” kata Akmal.

Pelaku telah konsumsi ganja bertahun-tahun

Akmal mengatakan pelaku telah mengonsumsi ganja selama bertahun-tahun. Menurut Akmal, LA menanam barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri.

"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri," kata dia.

Berawal dari coba-coba

Akmar berujar LA adalah pengguna ganja selama bertahun-tahun yang kemudian nekat mencoba-coba menanam sendiri barang haram tersebut. "Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," tutur dia.

Pasal yang dikenakan

Menurut Akmal, pelaku beralibi menanam ganja hidroponik untuk menunjang pekerjaannya sebagai pengisi search engine optimization (SEO) alias pengoptimalan mesin telusur di sebuah situs website. Kepada polisi, pelaku mengaku mengonsumsi ganja untuk relaksasi, bukan diperjualbelikan. Karena perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

M FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Menyesal dan Meminta Maaf, Keluarga Korban Pembunuhan Mahasiswa UI Ingin Pelaku Dihukum Mati

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

19 jam lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

1 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

4 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

4 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

8 hari lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

9 hari lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

9 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya