Sopir Angkot Pengguna Sabu Dapat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Tangsel

Rabu, 9 Agustus 2023 20:13 WIB

Junaidi, seorang sopir angkot yang ditangkap karena kasus narkoba mendapatkan restorative justice di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu 9 Agustus 2023. (Istimewa)

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan restorative justice terhadap tersangka narkoba yang adalah sopir angkutan kota. Junaidi (36 tahun). Ini adalah pemberian restorative justice dalam kasus narkoba yang pertama di wilayah Banten.

Penyelesaian pidana di luar hukum itu disebutkan sudah atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Narkotika dan Zat Adiktif. "Telah menyetujui permohonan rehabilitasi melalui tidak dilakukan penuntutan berdasarkan keadilan RJ atas nama tersangka JN yang diduga melanggar pasal 12 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Ajiantana Meru Herlambang, Rabu 9 Agustus 2023.

Junaidi dibekuk di bilangan Ciledug pada April 2023 lalu. Dari tangannya petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram yang sedang dikonsumsi. Namun, menurut Meru, dari hasil assesment, disimpulkan Junaidi merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba.

Tingkat ketergantungannya juga sedang sehingga direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan intensif untuk mendapatkan pengobatan secara medis maupun sosial selama 3-6 bulan. Atas dasar tersebut, lanjut Meru, Direktur Utama Tindak Pidana Narkotika menyetujui dilakukan rehabilitasi terhadap Junaidi.

"Kami sudah ekspose ke Dirut Tindak Pidana Narkotika menyetujui tersangka dilakukan rehab selama 3 bulan di Balai Rehab Adiyaksa, Rumah Sakit Serpong, dimulai hari ini," kata Meru.

Advertising
Advertising

Meru menambahkan penjelasannya bahwa restorative justice terhadap korban penyalahgunaan narkoba berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan surat nomor 2580 tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi pendekatan keadilan restorative justice sebagai pelaksana asas dominus kritis Jaksa.

Selain rekomendasi untuk rehab, syarat yang diatur dalam peraturan itu adalah yang bersangkutan menggunakan narkoba sebagai pengguna bukan sebagai pengedar, dan ditemukan barang bukti tidak melebihi 1 gram.

Pilihan Editor: Ini Kata Kampus UI Soal Pembunuhan Mahasiswanya dan Investasi Kripto

Berita terkait

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

5 jam lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

6 jam lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

9 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

22 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

1 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

2 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid, pengurus komite sekolah yang juga staf kelurahan, ini terjadi beberapa tahun silam.

Baca Selengkapnya