Fakta-fakta Penangkapan Penjual Data Kartu Kredit Nasabah BCA, Motif Ekonomi dan Sakit Hati

Reporter

Tempo.co

Selasa, 15 Agustus 2023 15:02 WIB

Konferensi Pers Kasus Jual Beli Kartu Kredit Nasabah Bank BCA di Polda Metro Jaya, Senin 14 Agustus 2023, TEMPO/ Advist Khoirunikmah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana jual beli data kartu kredit nasabah bank, tepatnya bank BCA, Senin 14 Agustus 2023. Polisi menangkap tersangka pelaku MRGP, 28 tahun, menindaklanjuti pelaporan dari BCA pada 28 Juli 2023.

Hampir 20 ribu data nasabah hendak dijual

BCA mengadukan unggahan yang dibuat MRGP ke situs brisforum.is yang merupakan situs dark web yang biasa memperjualbelikan data pribadi. Menurut laporan BCA, ada sebanyak hampir 20 ribu data nasabah yang hendak dijual MRGP.

Motif ekonomi dan sakit hati

Polisi kemudian berhasil menangkapnya di bilangan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRGP disebutkan membuat unggahan itu pada 23 Juli 2023. Motifnya adalah ekonomi juga sakit hati.

"Tersangka sudah sakit hati karena ia diberhentikan saat bekerja menjadi karyawan operator di salah satu perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) juga bekerja di perusahaan Judi Online Kamboja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Dia menambahkan, "MRGP melakukan pembalasan dengan cara melakukan pencurian data pribadi nasabah yang terdata di tempat ia dulu bekerja."

MRGP mengaku bekerja di perusahaan pinjaman online sebagai operator pada 2017 hingga 2020. Kemudian pada tahun 2021 dan 2022 bekerja sebagai operator judi online di Kamboja, namun dua perusahaan itu memecatnya.<!--more-->

Terinspirasi dari Bjorka

Advertising
Advertising

Ade mengatakan pelaku terinspirasi dari peretas atau hacker bernama Bjorka. MRGP sempat menjajakan data yang dia jual melalui media sosial pada 23 Juli 2023. Lalu setelah viral, nama pengguna di dark web diganti menjadi Curious dan Kill The Bank.

"Awalnya tersangka ini mengikuti pemberitaan seputar hacker Bjorka, dari situ kemudian dia terinspirasi dan menelusuri lebih jauh, lebih dalam, dan menemukan darkweb yang dimaksud," ujarnya.

Data yang dicuri tak bisa untuk bobol transaksi

Saat sakit hati itu muncul, pelaku menjaring data-data pengguna yang merujuk pada data perbankan. Tetapi, Ade Safri memastikan data yang dicuri tidak bisa membobol untuk melakukan transaksi, hanya bisa cek mutasi rekening.

"Begitu masuk ke transaksi, dia tidak bisa melakukan akses lebih jauh karena akan diminta otorisasi baik TOTP (Token One Time Password)," tuturnya.

MRGP melakukan tindak pidana ini juga karena membutuhkan uang. Dia pun akhirnya menjual data rekening itu ke dark web Breachforums.is dengan membuat akun bernama Pentagram.

Data yang dia jual dikumpulkan dari tahun 2017 hingga 2021. Lalu MRGP mengunggah tangkapan layar data yang diklaim bocor itu ke media sosial.

"Sekira tanggal 23 Juli 2023 kemudian tersangka MRGP ini mem-posting menjual data kartu kredit yang merupakan data dari nasabah Bank BCA," kata Ade Safri.

Selanjutnya pihak bagian hukum Bank BCA melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2023. MRGP akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Tebert Barat Dalam II B, Jakarta Barat. Ade Safri menyebut sekitar 20 ribu data didapatkan pelaku untuk dijual.<!--more-->

Polisi imbau masyarakat tak termakan iming-iming

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan iming-iming sehingga ikut serta dalam pembelian data pribadi. "Juga jangan mudah memberikan catatan mengenai informasi pribadi baik itu pada mobile phone milik pribadi ataupun melalui tempat yang bisa diakses secara online."

Polisi selidiki kemungkinan pelaku lain

Meski begitu, Ade menyatakan, penanganan kasus belum selesai. Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. "Ini masih terus kita kembangkan siapa-siapa saja yang telah mengakses ataupun membeli, termasuk terkait dengan keterlibatan jaringan ataupun pelaku lain dalam kasus yang terjadi," ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal UU ITE

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11, satu unit iPhone XR, satu unit CPU rakitan, dan dua unit monitor. Adapun terhadap tersangka dikenakan jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan kini telah ditahan.

ADVIST KHOIRUNIKMAH | M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Pemkab-Polisi-Rumah Sakit Turun Tangan soal Kasus Dugaan Bayi Tertukar di Bogor

Berita terkait

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

5 jam lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

2 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Suami Terjerat Judi Online? Ini yang Harus Dilakukan Para Istri

3 hari lalu

Suami Terjerat Judi Online? Ini yang Harus Dilakukan Para Istri

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan istri dalam mengatasi suami yang kecanduan judi online agar pernikahan terselamatkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

3 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di UNDIP

3 hari lalu

BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di UNDIP

BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di Universitas Diponegoro (UNDIP) dengan tema 'Survival Leadership, Facing Uncertainties'.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

3 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya