Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Kamis, 17 Agustus 2023 21:23 WIB

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang divonis 17 tahun penjara dalam kasus sabu Teddy Minahasa Putra tidak dapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI 2023. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Jakarta Ade Agustina mengatakan, Linda belum memenuhi syarat memperoleh remisi.

Ade mengatakan, Linda Pujiastuti baru tiga bulan mendekam di LPP Jakarta. Bahkan perempuan itu masih menempati sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

Berdasarkan syarat dan ketentuan remisi sesuai aturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Besaran remisi umum adalah pada tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan dan seterusnya diberikan sesuai masa hukuman dengan meningkat lama potongan hukumannya.

Syarat lain adalah warga binaan itu harus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diprogramkan di LPP.

Menurut Kepala LPP Jakarta, Linda belum dipindahkan ke blok karena masih dalam pengawasan dan analisa. Hal itu dilakukan karena masa hukumannya tinggi.

"Masuk dalam kategori high risk ya, jadi kami masih menganalisa bagaimana mentalnya, kesiapan menjalani pembinaan. Jangan sampai nanti kalau sudah mengikuti pembinaan timbul hal-hal di luar yang diharapkan,"kata Ade.

Selama berada di Mapenaling, Linda lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani. "Ya dalam pantauan kami, yang bersangkutan tidak protes dan manut-manut saja. Kondisinya sehat," kata Ade.

Vonis Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sudah Inkracht

Advertising
Advertising

Status Linda Pujiastuti saat ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dia divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Perempuan yang mengaku punya kedekatan khusus dengan Teddy Minahasa itu tidak banding sehingga putusan pengadilan sudah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).

Selain Linda, ada empat terpidana kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menuturkan, mereka ditempatkan di lembaga pemasyarakatan atau lapas yang berbeda-beda.

Tahanan atas nama Kasranto dan Syamsul Ma'arif alias Arif ditempatkan di Lapas Salemba. Janto dan Muhamad Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang. Kasranto divonis 17 tahun penjara. Kemudian Janto Parluhutan Situmorang divonis 13 tahun penjara dan Muhamad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara.

Sama seperti Anita Cepu, mereka tidak mengajukan banding. Sedangkan Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengajukan banding. Pada putusan tingkat pertama, Teddy divonis penjara seumur hidup, sedangkan Dody 17 tahun penjara.

AYU CIPTA

Pilihan Editor: Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Berita terkait

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

14 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

17 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

27 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

34 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2023: Heru Budi Aspal Trotoar Simpang Santa, Ruko di Pluit Serobot Jalan, Dua Balapan Formula E

29 Desember 2023

Kaleidoskop 2023: Heru Budi Aspal Trotoar Simpang Santa, Ruko di Pluit Serobot Jalan, Dua Balapan Formula E

Kaleidoskop 2023 merangkum berbagai peristiwa metropolitan di Jabodetabek sepanjang tahun 2023. Bagian ke 3 dari 4 tulisan.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

31 Oktober 2023

Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Bandar narkoba di Kampung Bahari, Alex Bonpis, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasusnya berhubungan dengan peredaran sabu Irjen Teddy.

Baca Selengkapnya

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

27 Oktober 2023

Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Para majelis hakim bersepakat Teddy Minahasa terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

Baca Selengkapnya